Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas maupun instansi asal kedua tersangka tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Rudi menjelaskan bahwa dari kantor BI, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.
KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Bank Indonesia telah menanggapi penggeledahan tersebut. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dugaan Penggunaan Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana CSR yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Selanjutnya, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. "Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima dana CSR," ujar dia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta Pusat.
Perry menambahkan bahwa dalam pengelolaan dana CSR, BI selalu berpegang pada tata kelola, aturan, dan prosedur yang berlaku. Proses ini meliputi tahapan dan pengambilan keputusan. Menurut Perry, dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya disalurkan kepada yayasan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. “CSR atau PSBI tidak diberikan kepada individu,” kata dia.
Defara Dhanya dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor OJK untuk Kasus Dana CSR Bank Indonesia