Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Kenapa Belum Ada Penahanan?

Rentetan kontroversi Hasto Kristiyanto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Namun sampai kini belum ada penahanan, kenapa?

2 Januari 2025 | 06.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta, 1 Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai pelaku dugaan tindakan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 23 Desember 2024.

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan. Hasto Kristiyanto diduga berperan menyediakan uang suap untuk membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi tersangka kasus yang sama dan kini menjadi buronan.

Hasto diduga bersikeras menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatra Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Padahal, posisi Nazarudin tersebut harusnya digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapatkan suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan berakhir. Hasto juga melibatkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan memintanya mundur. Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh Riezky.

“Hasto bersama kawan-kawan melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatra Selatan,” kata Setyo Budiyanto.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan kader PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny menjadi pihak yang diperintahkan Hasto untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pihak yang menggantikan Nazarudin. Donny diumumkan sebagai tersangka setelah menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Menurut Setyo, uang tersebut diserahkan melalui Agustina sebagai eks Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Pernyataan Setelah Penetapan Tersangka

Setelah penetapannya menjadi tersangka, Hasto menyatakan bahwa sikap PDIP saat ini menyerahkan segala keputusan kepada KPK. Hasto menyebut bahwa keputusan KPK tersebut sebagai bentuk agenda pemberantasan korupsi. Sekjen PDIP tersebut menerangkan bila PDIP merupakan partai yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga sudah sepatutnya mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," kata Hasto, melalui keterangan video yang diterima Tempo, Kamis, 26 Desember 2024.

Dalam pernyataan perdananya tersebut, Hasto juga menyinggung persoalan mengenai penegakan demokrasi yang berhubungan dengan kasus yang menjeratnya. Sambil menegaskan bahwa dirinya telah memahami berbagai risiko-risiko atas kritikan yang diutarakan, dia menginginkan bahwa sudah sepatutnya suara rakyat tidak dikebiri dan negara hukum tidak dimatikan. Kekuasaan yang otoriter harus dihentikan. 

"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," kata dia.

Hasto menyinggung sosok yang berambisi untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara menabrak konstitusi, baik dengan upaya perpanjangan masa jabatan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan. Masyarakat menduga bahwa pernyataan tersebut turut menyinggung fenomena perpolitikan saat ini yang dipimpin oleh rezim pemerintahan baru dan menempatkan PDIP sebagai pihak oposisi.

Belum Ada Perintah Penahanan

KPK belum menahan Hasto setelah penetapannya menjadi tersangka atas kasus penyuapan menjadi perbincangan media. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bila penahanan tersangka saat ini menjadi kewenangan penuh penyidik. Bila belum memenuhi persyaratan materiil, maka penyidik belum dapat melakukan penahanan. Hal yang sama juga berlaku untuk Donny yang ditetapkan sebagai tersangka dari PDIP.

"Menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap, baru dilakukan penahanan," kata Tessa, Selasa, 31 Desember 2024.

Untuk saat ini, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara, yaitu perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK menjerat Sekjen PDIP tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Untuk pelanggaran terhadap kasus perintangan penyidikan, Hasto dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, Annisa Febiola, dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Eks Direktur KPK: Keberanian Mentersangkakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Harus Dijaga Konsistensinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus