Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak ikut mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus penyobekan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai skandal buku merah. Menurut KPK, kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu ada di kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik, penyidik dalam hal ini tentu adalah yang berada di Polri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebaliknya, menurut Febri, tim KPK yang datang dalam perkara itu cenderung hanya mendengarkan pemaparan dari kepolisian. KPK, kata dia, tidak berwenang untuk menyepakati atau menolak penghentian penyidikan kasus tersebut. "Karena domain dari pokok perkara itu ada di kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus pengrusakan buku merah. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada 31 Oktober 2018. "Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurut Iqbal, gelar perkara itu diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan. Menurut dia ketiga lembaga termasuk KPK sepakat tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan barang bukti kasus suap daging impor Basuki Hariman tersebut.
Polri mulai menyidik kasus pengrusakan buku merah pada 12 Oktober 2018. Terlapor dalam kasus itu ialah Roland dan Harun, dua penyidik polri yang dipulangkan dari KPK setelah diduga merusak bukti tersebut.
Keduanya diduga telah merobek 15 lembar catatan transaksi dan membubuhkan tip-ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki yang diduga mengarah kepada petinggi polri. Perobekan itu terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Indonesialeaks, kanal bagi para informan publik berbagi dokumen penting tentang skandal, baru-baru ini merilis video CCTV soal pengrusakan buku merah tersebut. Rekaman itu menunjukan peristiwa ketika Roland dan Harun diduga melakukan pengrusakan terhadap buku. KPK telah menyerahkan salinan rekaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.