Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat permohonan penundaan penyidikan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada pimpinan komisi antirasuan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penolakan itu dilakukan setelah penyidik melakukan diskusi bersama dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, dan pimpinan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Informasi tersebut disampaikan oleh penyidik, yang tentunya sudah dibahas bersama dengan Deputi, Dirdik, dan pimpinan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menjelaskan praperadilan dan penyidikan merupakan dua ruang hukum yang berbeda. Sehingga, penyidikan akan terus berjalan meskipun Hasto telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya akan memberikan surat kepada pimpinan KPK sehubungan dengan gugatan preperadilan yang ditempuhnya.
"Pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Menurut dia, praperadilan yang diajukan merupakan haknya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana. Selain itu, dia menegaskan bahwa kehadirannya di KPK untuk memenuhi seluruh kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto diduga ikut terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu Hasto diduga juga terlibat dalam obstruction of justice kasus Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember 2024.