Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tuntut Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin 9 Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut hak politik Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin Angin dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana.

30 September 2022 | 18.04 WIB

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 September 2022. Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 September 2022. Terbit Rencana Perangin Angin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 9 tahun penjara dalam kasus korupsi. Dia juga dituntut membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain pidana pokok, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Terbit. Jaksa menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana.

Jaksa menimbang hal memberatkan adalah Terbit tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan, Terbit belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Terbit didakwa menerima suap sebanyak Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Suap itu diterima bersama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Iskandar merupakan kakak Terbit. Sementara Marcos, Shuhanda dan Isfi merupakan pihak swasta yang menjadi perantara suap. Terbit menjuluku empat kaki tangannya ini sebagai Grup Kuala.

KPK membongkar kasus ini lewat operasi tangkap tangan pada Januari 2022. Dalam OTT itu, terungkap pula bahwa Terbit memiliki kerangkeng untuk mengurung manusia. Polda Sumatera Utara menetapkan Terbit menjadi tersangka penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Belakangan, KPK kembali mengumumkan menetapkan Terbit menjadi tersangka kasus korupsi pada 16 September 2022. Dia diduga menerima gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus