Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meminta pemeriksaannya dalam perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024 ditunda. Dia bahkan sudah mengirim surat permintaan penundaan sekaligus alasannya tidak hadir pada pemeriksaan hari ini kepada KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Hevearita tak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. "Dia memberi keterangan alasan ketidak hadirannya," kata Tessa melalui pesan singkat, Jumat, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Hevearita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga memilih tidak hadir pada pemeriksaan kali ini. Alasannya karena mempersiapkan praperadilan. Sedangkan dua tersangka lainnya, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar sampai dengan pukul 16.38 WIB masih menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, hari ini. Mereka yang diperiksa, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Panggilan untuk empat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK menyatakan membuka penyidikan kasus itu pada 17 Juli 2024. KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Penyidik KPK kemudian langsung menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
Kepastian status Heverieta dan suaminya sebagai tersangka setelah kedua politikus PDIP itu mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.