Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan gratifikasi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) antara lain berkaitan dengan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). KPK menetapkan Gazalba sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengidentifikasi ada sejumlah uang yang diterima oleh saudara GS. Perkara yang ditangani di antaranya adalah perkara EP,” kata Asep usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 30 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Asep mengatakan pihaknya belum bisa memastikan secara jelas perkara apa yang langsung berhubungan dengan Edhy Prabowo. Hal itu karena Gazalba banyak menangani perkara. “Kami pilah-pilah dan cross check kepada yang bersangkutan. Kami belum bisa menyebutkan suatu hal dari mana asal uangnya, tapi kalau dari penghasilan yang legal juga bukan,” kata Asep.
Ia menuturkan, sulit untuk memilah perkara karena waktunya sudah lampau, dan nilainya juga tak bisa diingat secara jelas. “Sehingga kalau misalnya suap itu nanti harus jelas. Suapnya dari perkara yang mana, siapa, jumlahnya berapa, kapan diterima, kapan diberikan, siapa yang memberikan dan menerima. Hanya memang perkara yang ditanganinya salah satunya perkara EP,” ujarnya.
Sebelumnya Asep menuturkan Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ujarnya.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh KPK. Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.