Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Malang menetapkan Ahmad Firdaus, 19 tahun, santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka perundungan atau bullying. Pelaku diduga menyiksa adik kelasnya menggunakan setrika uap di bagian dada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Pelaku kami tetapkan jadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi dan hasil visum yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat, Kamis, 22 Februari 2024 dikutip dari Teras.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal saat korban ST, 15 tahun, pelajar kelas IX di pondok pesantren itu menanyakan pakaiannya di unit laundry yang dikelola pelaku pada 4 Desember 2023. Merasa tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku—pelajar kelas XII—mengambil setrika dan melakukan perundungan.
Gandha menuturkan tersangka mula-mula mengarahkan setrika uap yang dalam keadaan panas itu ke arah wajah korban. Merasa akan disiksa, korban melawan. Pelaku lalu menempelkan setrika yang ia pegang ke dada kiri korban hingga melepuh.
“Tak terima dengan perbuatan tersebut, ayah korban melaporkan hal ini ke kepolisian,” ujar Gandha. Polisi berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak pada 21 Februari 2024, tetapi pelapor berkukuh melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.
Gandha menuturkan berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang, pelaku diduga kerap me-bully korban baik secara verbal maupun fisik. "Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," katanya.
Polisi telah memeriksa enam saksi dan melakukan visum sebelum menetapkan tersangka di kasus bullying ini. Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Selain itu juga Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
TERAS.ID | ANTARA