Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan yang Melibatkan AKBP Bintoro

Pengacara dua tersangka mengaku kliennya dimintai uang agar kasusnya dihentikan. Uang itu diduga diterima oleh AKBP Bintoro

1 Februari 2025 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim kuasa hukum dari dua tersangka kasus pembunuhan yang juga merupakan anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, melakukan konferensi pers mengenai dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro terhadap dua kliennya senilai Rp 20 miliar. Konferensi pers ini dilakukan di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat , 31 Januari 2025. Tempo/Advist Khoirunikmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. Kasus ini menyeret dua perwira menengah Polri, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. ”Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka tersebut, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, diduga mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi. 

Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, diduga terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.

Uang itu diduga langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit  Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi. 

Romi berharap agar kasus dugaan tindak suap dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum ini bisa terusut tuntas. “Kami berhap klien kami bisa mendapat keadilan, dan oknum aparat yang terlibat diberi hukuman yang sesuai,” katanya. 

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menyatakan tidak mengetahui pemerasan yang diduga melibatkan Bintoro. Namun dia memang merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang dipegang Bintoro. "Penanganan perkara sangat lama,” kata Ade dilansir dari Antara pada Senin, 27 Januari 2025.

Sementara AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan. Saat ini Bintoro dan tiga polisi lainnya sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

 

 

 

 

 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus