Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.

31 Maret 2023 | 14.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK telah menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat serta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar berjalan dengan baik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023, sebagaimana dilansir Antaranews.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Johanis menjelaskan bahwa Ben Brahim S. Bahat menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Johanis juga menyatakan bahwa Ben Brahim meminta fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, termasuk dari sebagian pihak swasta. Ben Brahim dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, AE yang merupakan istri BSBB pun mengambil peran dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ary Egahni menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperoleh oleh Ary Egahni digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari yang sama, 28 Maret 2023

Lebih lanjut, Tanak membeberkan bahwa uang yang didapat oleh Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Adapun, total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar. Tanak juga mengungkapkan bahwa Ben Brahim dan Ary menggunakan uang tersebut untuk membayar uang survei.

Ben Brahim juga menggunakan uang tidak halal tersebut untuk keperluan politiknya. Ia menggunakannya untuk biaya operasional pemilihan umum ketika mengikuti serangkaian acara menuju pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI 2019. Bahkan, Bupati Kapuas ini juga menggunakan dana tersebut untuk meminta bantuan pada beberapa pihak swasta menyiapkan sejumlah massa demi menunjang karier politiknya dan sang istri. 

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus korupsi pasangan suami-istri ini. Sebab, masih ada dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ben Brahim dan Ary dari pihak lain. 

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," kata Tanak.

Atas perbuatannya tersebut, Tanak menyatakan bahwa Bupati Kapuas dan sang istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus