Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membongkar praktek jual beli vonis dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Arnaldo (AR) menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan mermeka menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. "Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak bidana korupsi, suap dan atau gratifikasi," kata Abdul saat konferensi pers Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor) saat perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga terdakwa korporasi bergulir pada Januari-April 2022. Tiga korporasi yang terjerat dalam kasus itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Sementara, Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Wilmar Group diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Sedangkan, Musim Mas Group Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Korporasi ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2024.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiga korporasi tersebut menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO secara bersama-sama. Kepada ketiganya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada tiga raksasa korporasi pengolah minyak sawit itu. Jaksa meminta Permata Hijau Group membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar. Sementara Wilmar Group, dituntut jaksa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp11,880 triliun. Sedangkan Musim Mas Gorup diminta membayar uang Rp 4,89 triliun.
“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim PN Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.