Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Medan. Remigo ditangkap di kediamannya.
Baca: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Sekda Jadi Pelaksana Harian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus menuturkan, tim penyidik menerima informasi ada penyerahan uang kepada Remigo pada Sabtu malam, 17 November 2018. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik KPK lantas menangkap Remigo di kediamannya bersama David Anderson Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Penangkapan itu setelah penyerahan uang kepada Bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 150 juta," ujar Agus di kantornya, Ahad 18 November 2018.Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut. TEMPO/Taufiq Siddiq
Setelah menangkap Bupati Pakpak Bharat dan anak buahnya itu, penyidik KPK bergerak. Penyidik menangkap Hendriko Sembering dari pihak swasta di Medan.
Baca: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum
Berikutnya, KPK menangkap Syekhani, honorer Dinas PUPR di rumahnya di Medan. Kemudian, penyidik menangkap ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan Reza Pahlevi sebagai pihak swasta di Bekasi.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo, David Anderson, dan Hendrio Sembering. Menurut Agus, Remigo diduga menerima uang dari imbalan proyek pengadaan di Dinas PUPR melalui perantara yang bertugas mengumpulkan uang dari mitra proyek. "Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta," ujarnya.