Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat, Medan hingga Bekasi

Dalam penangkapan OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, KPK menyita uang senilai Rp 150 juta.

19 November 2018 | 06.12 WIB

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (kiri), tiba di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. KPK menduga ada transaksi ratusan juga rupiah terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pakpak Bharat. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (kiri), tiba di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. KPK menduga ada transaksi ratusan juga rupiah terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pakpak Bharat. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu di Medan. Remigo ditangkap di kediamannya.

Baca: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK, Sekda Jadi Pelaksana Harian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agus menuturkan, tim penyidik menerima informasi ada penyerahan uang kepada Remigo pada Sabtu malam, 17 November 2018. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik KPK lantas menangkap Remigo di kediamannya bersama David Anderson Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson. Penangkapan itu setelah penyerahan uang kepada Bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp 150 juta," ujar Agus di kantornya, Ahad 18 November 2018.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut. TEMPO/Taufiq Siddiq

Setelah menangkap Bupati Pakpak Bharat dan anak buahnya itu, penyidik KPK bergerak. Penyidik menangkap Hendriko Sembering dari pihak swasta di Medan.

Baca: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum

Berikutnya, KPK menangkap Syekhani, honorer Dinas PUPR di rumahnya di Medan. Kemudian, penyidik menangkap ajudan Bupati Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan Reza Pahlevi sebagai pihak swasta di Bekasi.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo, David Anderson, dan Hendrio Sembering. Menurut Agus, Remigo diduga menerima uang dari imbalan proyek pengadaan di Dinas PUPR melalui perantara yang bertugas mengumpulkan uang dari mitra proyek. "Total Remigo menerima sebesar Rp 550 juta," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus