Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 28 September 2024, pembubaran diskusi acara Forum Tanah Air (FTA) berjudul “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara tersebut membahas isu kebangsaan dan kenegaraan dengan menghadirkan beberapa tokoh sebagai narasumber, seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko; Ketua Forum Tanah Air, Tata Kesantra; dan Sekjen FTA, Ida N. Kusdianti.
Din Syamsudin mengungkapkan, sejak pagi, sekelompok massa sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel.
“Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan, kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi,” kata Din, pada 28 September 2024.
Saat acara baru akan dimulai, massa yang anarkistis memasuki ruangan hotel dan mengobrak-abrik ruangan. Menurut Din, polisi terlihat diam dan membiarkan massa tetap rusuh.
“Ada polisi, tapi tidak melakukan upaya penghadangan terhadap pengacau. Mereka semula orasi di depan hotel, tapi bisa bebas masuk ke ruangan yg berada di bagian belakang hotel,” jelas Din.
Lalu, acara ini berubah menjadi konferensi pers. Para pembicara mengecam tindakan brutal kelompok massa. Selain itu, pembicara juga menyayangkan aparat keamanan tidak menjaga keamanan dan melindungi para tokoh serta masyarakat yang berkumpul di ruangan hotel. Akibatnya, diskusi ini berakhir ricuh karena sekelompok orang memporakparandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam peserta yang baru hadir.
Di sisi lain, Wakapolda Metro Brigjen Pol, Djati Wiyoto Abadhy, menyampaikan, awalnya pihak kepolisian masih terfokus di depan hotel melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa. Lalu, tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung. Tenaga pengamanan hotel sempat mencegah aksi tersebut sampai terjadi aksi pemukulan. Namun, petugas tidak seimbang membuat massa berhasil masuk. Setelah kejadian itu, petugas di depan baru menuju ke gedung belakang yang berjarak sekitar 100 meter.
Sebagai upaya penanganan aksi premanisme tersebut, polisi telah menangkap beberapa pelaku pembubaran paksa acara diskusi diaspora tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah mengungkapkan peran lima orang yang terindikasi sebagai pelaku pembubaran dan perusakan diskusi milik FTA.
“Kelima orang yang kami tangkap adalah FEK, GW, JJ, LW dan MDM,” ujar Djati Wiyoto, pada 29 September 2024, seperti diberitakan Antara.
Djati menyampaikan, pria berinisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan aksi, sedangkan GW menjadi orang yang masuk ke dalam ruangan seminar melakukan aksi perusakan. Lalu, JJ berperan masuk ke dalam untuk membubarkan dan mencabut baliho. Selain itu, LW dan MDM juga melakukan perusakan dan membubarkan acara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Ade Ary Syam, mengatakan, setelah penangkapan lima orang tersebut, ada dua orang sebagai tersangka.
“Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary, pada 29 September 2024.
Meskipun polisi telah menangkap lima orang, Ade berujar aksi pengeroyokan dan perusakan itu diperkirakan dilakukan oleh 30 orang. Polisi menjerat para tersangka dalam kasus pembubaran diskusi milik Forum Tanah Air (FTA) dengan pasal 170 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Penyerangan dan Pmbubaran Diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Ini respons Komnas HAM, SETARA Institute dan Lainnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini