Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berhari-hari menghilang, istri dari JS mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Ia ingat betul, suaminya hanya meminta izin keluar untuk mengecek pembangunan mereka. Namun, siapa sangka suaminya menjadi korban pembunuhan dicor di sekitar ruko mereka sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi mengungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan bos ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad bos ruko itu dicor oleh pelaku pembunuhan, yak tak lain ada kuli di proyek ruko yang tengah direnovasi itu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari Antara, pada 16 Februari 2025, JS datang untuk memeriksa pembangunan ruko. Namun, saat pengecekan itu terjadi, JS mengalami perdebatan dengan ZA yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengawasi pembangunan ruko.
Pasalnya JS dan ZA sudah bekerja sejak dari tahun 2023 sampai memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Namun, entah mengapa hari itu, terjadi perdebatan yang cukup besar antara mereka berdua.
JS curiga dengan banyaknya bahan bangunan yang berkurang sampai akhirnya memaksa ZA untuk pergi ke kantor polisi. Awalnya, ZA menolak hingga akhirnya mengajukan klausul bahwa ia akan ikut ke kantor polisi, jika gajinya sebesar Rp 900 ribu sudah dibayarkan.
Namun, JS menolak. “Kamu karyawan saya, kamu harus nurut,” ujar JS saat itu. Akhirnya, perdebatan semakin panas karena JS memukul wajah pelaku. Pelaku yang tidak terima melayangkan pukulan menggunakan bata hebel sampai membuat korban terjatuh.
“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, Kamis, 27 Februari 2025.
Setelah korban jatuh, pelaku tidak menolong korban sama sekali. Ia melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko dan sampai keesokan harinya. Melihat jasad korban yang sudah terkapar selama dua hari, ia akhirnya menyeret jasad tersebut ke bekas saluran air dan mengecor korban di dalamnya.
Selama itu, tidak ada yang mengetahui di mana jasad JS sampai akhirnya, Rabu, 26 Februari 2025 kemarin telah dilakukan pembongkaran cor semen untuk mengubur mayat. Pembongkaran ini juga melibatkan pemadam kebakaran pasca pelaku berhasil ditangkap di Cipete.
Kasus sakit hati yang berujung pembunuhan kemudian mayat dicor ini, pelakunya akan dikenakan Pasal 338 dan/atau 351 KUHP. Tuntutannya berupa pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan penghilangan nyawa orang lain. Sementara itu, jasad korban sudah diotopsi untuk menemukan alasan kematian lainnya.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.