Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rusel (60 tahun), seorang warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menjadi korban pembunuhan oleh orang tak dikenal saat dia memblokir truk pengangkut batu bara. Pelaku diduga menyayat leher dua warga yang sedang tidur di posko penolakan jalur tambang di Muara Kate pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Mareta Sari mengatakan penyerangan terhadap warga penolak jalur tambang itu terjadi pada sekitar pukul 04.30 WITA. Mareta mengatakan Jatam terus berkomunikasi dengan warga Muara Komam dan telah mengirimkan perwakilan ke lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada saat kejadian, warga Muara Komam sedang mengadakan pemblokiran jalan yang akan dilalui truk pengangkut batu bara dari tambang di Kalimantan Selatan. Kedua korban, Rusel dan Anson (55) sedang tidur di posko penolakan truk tambang tersebut.
Mareta berujar warga baru menyadari ada serangan orang tak dikenal saat Anson membangunkan warga lainnya dalam kondisi terluka parah. Warga juga sempat mendengar suara letusan meski tidak ditemukan luka tembak di tubuh kedua korban.
“Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat senjata tajam,” kata Mareta melalui sambungan telepon pada Ahad, 17 November 2024.
Warga sempat melarikan Anson dan Rusel ke puskesmas terdekat. Dokter menyatakan luka sayat di leher Anson dan Rusel berasal dari senjata tajam. Warga kemudian membawa korban ke RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot. Namun, Rusel dinyatakan meninggal akibat luka yang dia alami, sementara Anson masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Pemblokiran jalan oleh warga Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, tersebut bermula dari kecelakaan yang menewaskan seorang pendeta bernama Veronika Fitriani. Pada 26 Oktober lalu, sebuah truk milik PT Mantimin Coal Mining diduga melindas Veronika hingga korban meninggal.
Mareta mengatakan, seharusnya truk tambang tidak boleh menggunakan jalan umum yang digunakan warga. Masyarakat melakukan pemblokiran karena merasa tidak ada upaya yang diambil otoritas setempat.
Kabidhumas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Yuliyanto menyatakan polisi akan menyelidiki kejadian tersebut. “Kami dari Polda Kalimantan timur dan Polres Paser akan semaksimal mungkin mengungkap dan memproses pelaku penganiayaan,” kata Yuliyanto pada Sabtu, 16 November 2024.
Hingga berita ini ditulis, Tempo belum dapat menghubungi PT Mantimin Coal Mining. Nomor telepon dengan kode area Kota Banjarmasin yang tertera di laman Google perusahaan tersebut tidak tersambung saat dihubungi. Tempo masih berupaya menghubungi PT Mantimin Coal Mining.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Lewat Foto AI Lapor dengan UU ITE, Ancaman Hukuman Lebih Berat daripada UU TPKS