Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Agung Sedayu Group menyatakan belum menerima surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik anak usahanya dari Kementerian ATR/BPN. "Semua belum dan kami belum putuskan mau ngapain," ujar kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membatalkan 50 sertifikat HGB di wilayah pagar laut perairan Desa Kohod, Tangerang. Sertifikat itu dicabut karena cacat prosedur sebab laut tidak bisa disertifikatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah itu masih sedikit dari 263 HGB yang ditemukan di atas laut Desa Kohod. 234 di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya milik perseorangan. Di antara HGB yang dibatalkan telah dikonformasi oleh Nusron adalah milik PT Intan Agung Makmur.
Komisaris kedua perusahaan ini dijabat oleh Menteri KKP periode 2004-2009 Freddy Numberi. Sementara berdasarkan dokumen AHU, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu anak perusahaan milik Agung Sedayu Group. Keduanya diduga saling terafiliasi sebab jabatan komisaris diduduki oleh pihak yang sama.
Dalam keterangan sebelumnya, Muannas mengatakan masih menunggu surat resmi pembatalan untuk mengambil langkah selanjutnya. Ia enggan merinci dari 50 HGB yang sudah dibatalkan berapa milik PT IAM dan berapa milik PT CIS.
Muannas mengklaim, penerbitan HGB milik anak perusahaan Agung Sedayu itu telah sesuai prosedur. Mereka membelinya dari masyarakat, yang semula SHM dan dibalik nama. Pembayaran pajak juga telah dilakukan. “Dan ada SK surat izin lokasi,” ujar dia, 21 Januari 2025.
Menurutnya, jika dilihat dari Google Earth, area itu dulunya merupakan lahan warga dan bukan laut. Hal itu sebenarnya sudah dibantah oleh Dinas Kelautan Perikanan Banten. Mereka menyatakan sedari awal area itu adalah laut sehingga tidak bisa diterbitkan HGB.