Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku heran dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadwalkan sidang praperadilan kliennya itu terlalu lama. Dia mengatakan biasanya jadwal sidang ditetapkan paling lama seminggu sejak didaftarkan. “Kita heran kenapa lama sekali penetapan sidangnya ini,” ucap Ari kepada Tempo, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari menyampaikan pihaknya sempat membuat surat ke pengadilan untuk mempertanyakan alasan jadwal sidang yang ditetapkan lebih dari dua minggu sejak didaftarkan. “Biasa kan kita daftar paling beberapa hari sudah dimulai sidangnya. Ini sampai dua minggu dari kita daftar. Beberapa hari atau seminggu paling lama. Ini sampai dua minggu ada apa?” tanya dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ari mengatakan surat itu telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari PN Jakarta Selatan soal pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong itu. Diketahui, sidang praperadilan Tom Lembong akan diselenggarakan pada Senin, 18 November 2024 nanti.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ari mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.
“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari beberapa waktu lalu.
Tom saat ini menjadi tahanan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terlibat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung. Ari menyatakan penyidik Kejagung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.
"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal kamu sebagai tersangka'," ucap Ari. Menurut dia, Kejagung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.
Ari juga menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejagung terhadap Tom Lembong. Sebab, Kejagung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," ujar Ari.
Pilihan Editor: Raker DPR dan Jaksa Agung, Politikus Golkar Menilai Tom Lembong Tak Langgar Aturan Soal Impor Gula