Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.

23 September 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang belum selesai. Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, Misyal Achmad, membeberkan ada empat korban lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi. “Ada empat orang calon pelapor baru”, katanya saat di hubungi pada Ahad, 22 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misyal mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan korban lainnya akan membuat laporan, saat ini pihaknya menunggu Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan penyidikan dan menggali informasi, “Saya belum bisa memberikan kepastian, mudah-mudahan minggu depan. Yang jelas begini, ketika unsur pidananya itu ada, akan bisa dilaporkan”, ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyampaikan ketika informasi itu ada unsur pidananya, pihaknya akan menyanggupi dokumen jaminan pendidikan dan pekerjaan setelah melapor, di antaranya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kolegium Anestesi, “Saya minta pihak Polda Jateng untuk menerima dan mengkaji keterangan-keterangan dan posisi kasusnya (calon pelapor)”, katanya.

Sebelumnya, penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah meminta keterangan dari 34 saksi ihwal penyelidikan dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Saksi-saksi tersebut merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma, yang menempuh pendidikan di PPDS Anestesi Undip, serta ketua dan bendahara angkatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyampaikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan berfokus pada analisis serta sinkronisasi keterangan saksi-saksi yang diperiksa. “Yang diperiksa sudah 34 orang saksi, terdiri dari rekan satu angkatan almarhumah, senior dan junior PPDS yaitu para chief (ketua) angkatan dan bendahara,” kata Kombes Artanto kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 18 September 2024.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedoteran Undip, Yan Wisnu Prajoko, mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi (Prodi) Anestesi. Mahasiswa baru (maba) diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester.

Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang Aulia Risma yang meninggal diduga bunuh diri di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus