Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Garry Julian, mengakui kliennya tak memiliki perjanjian tertulis dengan Agus Salim soal penggunaan dana donasi. Novi adalah pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan yang membantu mengumpulkan donasi untuk Agus sebagai korban penyiraman air keras hingga matanya buta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Garry menyatakan Yayasan Peduli Kemanusiaan memang tak selalu membuat perjanjian tertulis dengan pihak yang mereka bantu. Secara umum, menurut dia, pihak yayasan hanya meminta transparansi dari penerima donasi untuk memastikan apakah dana dari masyarakat itu digunakan sesuai peruntukan awal atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perikatannya adalah transparansi. Untuk keperluan tertentu baik secara tulisan maupun lisan, berdasarkan urgensi tim operasional saat melakukan kegiatan di lapangan terkait hal tersebut," ucap Garry saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Untuk Agus, kata Garry, memang tidak ada perjanjian atau persyaratan tertulis soal peruntukkan dana tersebut. Sebab, Novi memang lebih menekankan pada transparansi. Novi, menurut Garry, bahkan langsung mencamtumkan nomor rekening Agus dalam menggalang donasi itu.
"Untuk case ini sependek pengetahuan saya, berupa perikatan lisan saja, dan awalnya berjalan baik. Mutasi-mutasi rekening dikirimkan tanpa diminta, laporan penggunaan pun demikian," tuturnya.
Garry menyatakan Novi telah menyampaikan secara lisan bahwa dana tersebut untuk pengobatan Agus. Novi menyampaikan hal itu saat pertama kali berkunjung ke kediaman Agus. "Saat Tim datang ke lokasi, yakni untuk kesembuhan Mas A," kata Garry.
Masalah muncul setelah Novi mengetahui Agus Salim menggunakan sebagian uang donasi dengan total nilai Rp 1,5 miliar itu untuk membantu saudaranya, Wawa. Agus membantu Wawa melunasi cicilan rumahnya sejumlah Rp 98 juta. Selain itu, Novi juga menemukan transfer uang dari rekening Agus ke rekening saudaranya yang lain.
Novi yang kecewa lantas mengunggahnya ke media sosial dengan alasan tranparansi, mengingat uang tersebut berasal dari publik. Setelah mendapat sorotan di media sosial, Agus dan keluarga mengembalikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar tersebut ke rekening Yayasan Peduli Kemanusiaan.
"Dana tersebut di percayakan oleh Mas Agus, istrinya, dan ayahnya Mas Agus kepada Yayasan teh Novi," tutur Garry. "Kesepakatan ini dicapai dengan tujuan kepentingan terbaik Mas Agus yaitu pengobatannya, dan merupakan bentuk itikad baik atas kesalahpahaman penggunaan uang donasi yang sebelumnya menjadi polemik."
Belakangan Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Agus bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas datang pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Agus melaporkan Novi dengan Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4 KUHP.