Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lanjutkan Penyidikan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 4 Pegawai Bea Cukai dan 1 Pegawai Kementan

Lima orang saksi tersebut diperiksa untuk mendalami peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

29 November 2024 | 05.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Pada Kamis, 28 November 2024, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima saksi itu diketahui terdiri dari tiga pegawai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, satu pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta satu pegawai dari Kementerian Pertanian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, merinci siapa saja lima saksi yang diperiksa itu.

  1. DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.
  2. WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.
  3. CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda
  5. YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

“Lima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 atas nama tersangka Tom Lembong dkk,” kata Harli.

Selain itu, dia juga menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada periode 2015-2016 saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus