Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polsek Cinere Depok Tangkap Pencuri di Rumah Kosong, Beraksi Saat Malam Takbiran

Polsek Cinere Depok menggeledah rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti hasil curian.

8 April 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Perbesar
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polsek Cinere menangkap pencuri di rumah kosong berinisial MSA yang beraksi di Perumahan Palem Ganda Asri, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 30 Maret 2025. Kapolsek Cinere Ajun Komisaris Polisi Pesta Hasiholan mengungkapkan penangkapan MSA berawal dari laporan korban dengan nomor LP/B/33/IV/2025/SPKT/Polsek Cinere/Restro Depok/PMJ tertanggal 4 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kejadian pencuriannya pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB saat rumah ditinggalkan pemilik," kata Pesta saat ditemui di Mapolsek Cinere, Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pesta mengungkapkan kronologinya yakni ketika pemilik rumah sedang mudik ke Yogyakarta. Korban baru mengetahui pencurian itu saat sudah kembali pulang ke Depok.

Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi pintu dan jendela masih dalam keadaan terkunci dan tidak ada yang mencurigakan. Tetapi, saat korban membuka pintu rumah dan masuk ke dalam barulah mengetahui keadaan pintu kamarnya dan pintu kamar anak korban rusak. Barang-barang yang ada di kamar korban dan kamar anaknya juga dalam keadaan berantakan.

Setelah korban membuat laporan ke Polsek Cinere, ujar Pesta, polisi bergerak untuk menyelidiki dan memeriksa beberapa saksi. "Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat orang yang dicurigai sebagai pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cinere mengamankan orang yang dicurigai tersebut yang berinisial MSA," kata Pesta. 

Reskrim Polsek Cinere menggeledah rumah pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mereka menemukan barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan untuk aksi kejahatannya. "Pelaku MSA mengaku barang-barang tersebut hasil dirinya melakukan pencurian di salah satu rumah yang ada di Perumahan Palem Ganda Asri," ujarPesta. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa laptop berikut charger dan tas, satu unit tablet merek Samsung warna pink, satu unit kamera Polaroid merek INTAX mini LILPLAY, satu kartu ATM BNI, dompet warna bening berisi uang Rp 600.000, dan uang yang ada di dalam tiga buah celengan.

"Juga satu set bor tangan merek Krissbow yang disimpan pelaku MSA di bawah meja kompor rumah kontrakannya," kata Pesta.

Berdasarkan pemeriksaan, menurut Pesta, MSA beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam rumah korban melalui rumah kosong yang ada di sebelah targetnya. "Pelaku memanjat tembok ruang belakang rumah korban yang tembus ke dapur, selanjutnya pelaku mencongkel jendela dapur menggunakan alat berupa obeng," katanya. 

Pesta menjelaskan, MSA belum menjual hasil kejahatannya lantaran masih suasana lebaran dan belum ada toko yang buka.  "Mungkin rencana pelaku mau menjual (hasil curiannya), namun pada saat itu lebaran, mungkin toko dan sebagainya tutup," ujar Pesta.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. MSA pun dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan," ucap Kapolsek Cinere.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus