Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan selebriti Baik Wong dan Paula Verhoeven terancam hukum pidana setelah melakukan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini bermula dari konten prank yang mereka buat dengan berpura-pura melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menuai kecaman dari berbagai pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip dari laman mh.uma.ac.id, laporan palsu adalah bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat-syarat dari tindak pidana laporan palsu adalah sebagai berikut:
- Suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum.
- Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.
Namun faktanya, dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pengertian secara gamblang menganai laporan palsu. Namun orang yang membuat laporan palsu bisa terancam pidana sesuai dengan Pasal 220 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Jika mengurai lebih dalam, pada pasal ini seseorang yang membuat laporan palsu dapat diancam jika memenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.
Jika laporan palsu tersebut terus berlanjut hingga tahap persidangan, pelapor dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 242
- Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Di dalam kedua pasal ini secara implisit menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan ancaman pidana keterangan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP di antaranya yaitu:
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (1)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.
- Melakukan perbuatan memberikan suatu keterangan palsu.
- Perbuatan dilakukan dengan sengaja.
- Keterangan dilakukan diatas sumpah berdasarkan undang-undang.
- Dilakukan secara lisan maupun tulisan, baik secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditujukan untuk hal tersebut.
Unsur-unsur Pasal 242 ayat (2)
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
- Melakukan perbuatan memberikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP.
- Dilakukan di dalam pemeriksaan perkara pidana yang merugikan terdakwa atau tersangka.
FANI RAMADHANI