Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lima Narapidana Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia akan Pantau Lewat KBRI

Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemerintah Australia telah menyepakati syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan lima narapidana Bali Nine.

15 Desember 2024 | 21.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan setelah mengikuti rapat terbatas penanganan warga binaan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia melalui Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril saat dihubungi di Jakarta pada Ahad, 15 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Yusril mengatakan pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima narapidana tersebut. Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis, 12 Desember 2024. “Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya.

Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad pagi. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pada pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia, pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Yusril menuturkan lima narapidana tersebut dipindahkan dengan status tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut, sebagaimana salah satu syarat yang disepakati oleh kedua negara.

Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar cekal, sesuai dengan hukum Indonesia. “Semua mereka ditangkal masuk Indonesia seumur hidup,” ujar Yusril.

Sultan Abdurrahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: PKS Beri Alasan Sepakat dengan Prabowo untuk Evaluasi Sistem Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sapto Yunus

Sapto Yunus

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus