Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Satuan reserse Kriminal Polres Kota Bogor Kota menangkap pelaku pembuangan limbah medis Covid-19 di rest area tol dan tempat sampah warga. Limbah medis seharusnya ditangani oleh pengelola limbah berbahaya karena tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat infeksius.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Kota Bogor Komisaris Besar Sulistyo Purnomo Condro mengatakan pembuang limbah B3 berinisial YP (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Karyawan PT. Flobamora Visco Mandiri itu merupakan warga Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka membuang sampah limbah medis bekas pakai penanganan dan pemeriksaan tes Covid-19, yang merupakan sampah medis dari sebuah klinik di Cinere, Depok, serta fasilitas kesehatan lain di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Kombes Sulistyo, Rabu 17 Februari 2021.
Kasus pembuangan limbah medis dan APD bekas penanganan Covid-19 ini terungkap saat warga menemukan alat-alat bekas penanganan dan tindakan pemeriksaan Covid-19 seperti Baju Hazmat Bekas Pakai, Sarung Tangan Bekas, Pelindung Rambut Bekas pakai, maker Medis Bekas Pakai, alat Rapid dan Swab Antigen Test Bekas Pakai, hingga jarum suntik bekas pakai.
“Tersangka membuang limbah medis ini di tempat sampah sementara Cisadane Empang yang berada di lingkungan masyarakat,” kata dia.
Dari laporan warga ini, petugas langung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. YP mengatakan jika sampah medis ini merupakan sampah dari PT Flobamora.
Sampah itu sudah dimasukan ke dalam kantong plastik kuning dan putih serta dikemas dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam. “Pelaku membuang sampah tersebut di tiga tempat yang pertama di rest area tol dan dua lainya di TPS Empang menggunakan kendaraan yang berwarna Orange Nopol: F-1130-CE ke TPSS,” kata dia.
YP mengatakan dia diperintahkan untuk membuang dan membakar kantong berisi limbah medis itu. “Saya diperintahkan oleh kantor untuk membuang dan membakarnya di lapangan, saya pun membuang di tempat sampah ini,” kata dia.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Limbah Medis Cemari Teluk Jakarta, Ini Bahayanya
Tersangka pembuang sampah medis sembarangan itu dijerat Pasal 40 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah Ancaman Pidana 4 sampai dengan 10 tahun dan atau Pasal 104 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancama pidana tiga tahun. “Harusnya limbah medis ini dibuang tidak sembarangan akan tetapi dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memang perusahaan pengelolan limbah berbahaya,” kata Sulistyo.
M SIDIK PERMANA