Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, berupaya meyakinkan jaksa penuntut bahwa ia pernah menerima panggilan telepon dari Kahiyang Ayu pada 2022. Saat itu Kahiyang menanyakan perihal konsesi tambang nikel di Halmahera Timur. Tak yakin, jaksa menanyakan Kahiyang yang dimaksud adalah anak Presiden Joko Widodo sekaligus istri Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Gani membenarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Persidangan tersebut berlangsung sekitar Agustus 2024. Kala itu pengacara Gani, Junaidi Umar, juga merasa tak yakin. Seusai sidang, Junaidi menanyakan ulang perihal panggilan telepon Kahiyang Ayu kepada kliennya. “Ya, sesuai dengan yang saya jawab di persidangan. Memang dia (Kahiyang) menelepon saya. Masak, saya bohong,” kata Junaidi menirukan kesaksian Gani saat ditemui Tempo di Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Gani menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi berbagai proyek hingga penerbitan surat rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam persidangan, para saksi mengungkap ada kode “Blok Medan” yang mengacu pada izin tambang nikel di Halmahera. Gani turut mendetailkan soal Blok Medan di persidangan. Pada Kamis, 26 September 2024, ia divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan bui.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (keempat dari kiri) saat bertemu dengan Walikota Medan Bobby Nasution (keempat kanan), dan Kahiyang Ayu (kelima kanan), di sebuah restoran di Medan, Sumatera Utara pada 2022/Istimewa
Keterangan soal Blok Medan menyempil di antara pertanyaan jaksa penuntut umum. Termasuk soal panggilan telepon Kahiyang. Saksi yang pertama kali mengungkapkan soal Blok Medan di persidangan Abdul Gani adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara Suryanto Andili. Ditanyai oleh jaksa, Suryanto mengaku istilah Blok Medan merupakan jatah konsesi tambang nikel untuk Bobby. Saksi lain menyebutkan hal sama. Sementara itu, Abdul Gani menyebut pemilik konsesi di Blok Medan adalah Kahiyang.
Jejak Bobby dan Kahiyang di pusaran tambang di Maluku Utara rupanya muncul sejak 2021. Dalam persidangan, Suryanto mengatakan pihaknya sebenarnya tengah mengurus surat rekomendasi WIUP untuk PT Petrolum Friska Perkasa milik Silfana Bachmid. Saat itu Suryanto masih menjadi staf Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan. Lokasi tambang yang dimohon PT Petrolum berada di Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur. Di situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, akta perusahaan PT Petrolum sudah tidak tercantum.
Di tengah proses itu, Suryanto menerima surat usulan WIUP lain yang datang dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara sekaligus staf ahli Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif alias Ucu. “Nomenklaturnya beda, tapi lokasi sama,” ucap Suryanto saat menjawab pertanyaan jaksa.
Lokasinya disebut Blok Foli. Nama perusahaan yang ada di WIUP usulan Syarif bernama PT Lipu Jaya Mineral yang sahamnya dikuasai oleh PT Mineral Trobos, perusahaan nikel di Maluku Utara. Untuk memperoleh surat rekomendasi WIUP tersebut, Muhaimin terbang ke Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Ia menemui Abdul Gani di sana. Gani diduga langsung memerintahkan Suryanto dan Bambang memberi kemudahan terhadap usulan WIUP tersebut.
Pada saat bersamaan, Syarif mengurus rekomendasi WIUP tambang nikel untuk perusahaan lain. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan ada 13 WIUP yang diurus Syarif sepanjang 2021. Di sinilah masalah mulai terjadi. Misalnya usulan WIUP untuk PT Petrolum Friska Perkasa milik Silfana Bachmid yang tumpang-tindih dengan milik PT Lipu. Gani mengetahui tumpang-tindih izin itu. Ia lantas memerintahkan anak buahnya menyelesaikan persoalan ini. “Agar tidak bermasalah sebelum dikirim ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Gani dalam persidangan.
Tumpang-tindih izin masih terjadi setahun kemudian. Di sisi lain, Syarif terus menyorongkan surat permohonan rekomendasi WIUP ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Jaksa menghitung total surat rekomendasi WIUP yang diurus Syarif mencapai 57 pucuk. Di antaranya surat rekomendasi untuk tujuh blok tambang nikel yang diajukan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Mineral Trobos.
Selepas ditelepon Kahiyang Ayu pada 2022, Abdul Gani Kasuba terbang ke Medan, Sumatera Utara. Ia ditemani anak dan menantunya, Nazla dan Reza. Muhaimin Syarif alias Ucu beserta istrinya, Olivia Bachmid, ikut ke Medan. Suryanto datang karena atasannya, Bambang Hermawan, sedang sakit. Mereka bertemu dengan Bobby dan Kahiyang di salah satu restoran untuk bersantap malam.
Bupati Tapanuli Tengah periode 2017-2022, Bakhtiar Ahmad Sibarani, turut hadir. Kepada Tempo, Bakhtiar membenarkan kabar mengenai adanya pertemuan itu. Tapi ia mengaku tak mengikuti pertemuan itu sampai selesai. “Apa yang dibicarakan di sana saya tidak tahu karena tidak lama dalam pertemuan itu,” ucapnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Santap malam itu juga turut dihadiri Kenneth Jehezkiel. Dia adalah anak David Glen Oei, pengusaha nikel di Maluku Utara yang dulu pernah jadi Komisaris Utama PT Mineral Trobos. Pada Januari 2024, David mengklaim sudah pensiun dari urusan bisnis. “Sekarang hanya berfokus urus sosial, agama, dan sepak bola,” ujarnya. David ikut diperiksa penyidik KPK dalam kasus Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Pertemuan di restoran tersebut diduga membicarakan konsesi tambang nikel di Maluku Utara. Di persidangan, Gani mengatakan ada pembicaraan soal blok tambang di Halmahera Timur dan izin untuk Bobby. Anak buahnya, Suryanto, juga mengakui saat itu ada pembicaraan soal investasi di Maluku Utara dengan para pengusaha di Medan. Foto-foto pertemuan mereka muncul di media sosial tak lama setelah kode Blok Medan mencuat di sidang Abdul Gani.
Pengacara Abdul Gani, Junaidi Umar, mengatakan kliennya juga bertemu dengan Bobby di kantor Wali Kota Medan atas ajakan Muhaimin Syarif. Kedua pertemuan yang berlangsung pada 2022 itulah yang diduga memuluskan jatah tambang untuk Bobby. “Belakangan, ikut muncul lebih dari 50 WIUP yang diurus Syarif hingga 2023,” kata Junaidi.
Bobby rupanya terjun ke bisnis tambang sejak beberapa tahun lalu. Ia bahkan pernah bertemu dengan Gani sebelum menjadi Wali Kota Medan. Cerita berawal ketika Direktur Utama PT Sambas Minerals Mining Anton Tarigan mengenal Bobby lewat seorang teman bernama Ucok Damanik pada 2017. PT Sambas Minerals Mining juga berbisnis nikel. Perusahaan ini punya wilayah konsesi nikel seluas 1.008 hektare di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Bobby dan Anton sempat berkongsi lewat PT Sambas Wirasena Sinergi yang bergerak di bisnis tambang pada 2018. Bobby masuk ke PT Sambas Wirasena lewat PT Wirasena Cipta Reswara. Ia menguasai 70 persen saham PT Wirasena Cipta. Sebanyak 30 persen sisa saham dipegang Anjas Aryo Wijanarko, adik bungsu Iriana, istri mantan presiden Joko Widodo sekaligus mertua Bobby.
Anton Tarigan menjadi Komisaris Utama PT Sambas Wirasena dan Ade Jona Prasetyo sebagai direktur utama. Ade adalah orang dekat Bobby yang sekarang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Sumatera Utara. Ade Jona membenarkan kabar soal kerja sama bisnisnya dengan Bobby dan Anton. “Bisnis tambang, tapi sudah bubar saat Covid-19,” tuturnya.
Dua bulan sebelum serbuan Covid-19, tepatnya pada 30 Januari 2020, Abdul Gani Kasuba datang dari Ternate ke kantor PT Sambas Minerals Mining di lantai 16 Wisma MRA, Cilandak, Jakarta Selatan. Gani datang ke Jakarta dibawa oleh calon mitra bisnis PT Sambas Minerals Mining yang punya usaha solar di smelter nikel Weda Bae, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Saat itu Bobby yang belum menjadi Wali Kota Medan juga berada di Wisma MRA. Anton-lah yang pertama kali mempertemukan Bobby dengan Abdul Gani. “Kami sedang penjajakan bisnis,” kata Anton.
Empat tahun berlalu. Tiba-tiba, foto-foto pertemuan Bobby dengan Gani di Cilandak tersebar setelah nama Bobby muncul di persidangan. Anton bahkan masih menyimpan foto tersebut di telepon selulernya. Dia mengklaim saat itu tak ada pembicaraan sama sekali soal konsesi nikel. “Jadi pertemuan itu tak ada hubungannya dengan Blok Medan,” ujar Anton saat ditemui di kantornya. Anton dan Bobby pisah kongsi bisnis saat Bobby mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan pada 2020.
Kuasa hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee, juga telah menanyakan isu seputar Blok Medan ini kepada kliennya. Apalagi Syarif ikut bertemu dengan Bobby. Mustakim mengetahui dari kliennya bahwa agenda di Medan itu hanyalah pertemuan biasa. Ia turut membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya mengatur 57 WIUP di Maluku Utara. “Dia bukan pejabat teknis, yang punya wewenang itu Suryanto,” ucap Mustakim.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) setelah ditangkap KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Desember 2023/.Tempo/Imam Sukamto
Suryanto punya tugas baru sepulang dari Medan. Pada April 2023, ia naik jabatan menjadi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Saat itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga tengah mempersiapkan lelang untuk sejumlah blok tambang di Maluku Utara. Dari sekian banyak usulan WIUP yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke pusat, lima blok akhirnya mengikuti lelang, yaitu Blok Foli, Blok Kaf, Blok Marimoi 1, Blok Lilief Sawai, dan Blok Pumlanga. Dalam proses lelang inilah Suryanto dan Bambang Hermawan diduga rutin berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM.
Di sisi lain, urusan perebutan blok tambang antara pemilik PT Petrolum Friska Perkasa, Silfana Bachmid, dan Syarif rupanya masih belum tuntas. Pada Oktober 2023. Gani menghubungi Suryanto guna bertanya mengenai adanya permintaan dari Silfana agar surat rekomendasi WIUP di Blok Foli yang diusulkan Syarif dibatalkan. Dari sinilah nama Bobby Nasution mulai muncul.
Blok Medan, yang menurut Abdul Gani Kasuba berada di Halmahera Timur, ditengarai merupakan bagian dari Blok Foli. Saat diperiksa oleh penyidik KPK, Suryanto mengaku telah menyarankan kepada Abdul Gani agar usulan WIUP Syarif tidak dibatalkan agar pihak Medan tidak tersinggung. Dari Gani dan Syarif pula Suryanto mengetahui usulan itu milik Bobby Nasution.
Seseorang yang ikut dalam pertemuan antara Bobby dan Abdul Gani Kasuba di Medan bercerita, Bobby tak sendirian mengurus tambang nikel. Ia dibantu tangan kanannya yang berinisial SN. Penyidik KPK sudah dua kali memanggil SN, tapi ia tak kunjung hadir.
Tempo berupaya mewawancarai Suryanto sepanjang pekan lalu. Pesan pendek dan surat permohonan wawancara yang dikirimkan ke kediamannya di Ternate, Maluku Utara, tak kunjung direspons.
Surat permohonan wawancara untuk menjelaskan isi pertemuannya dengan Abdul Gani Kasuba dan Blok Medan juga dikirimkan ke rumah Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Jakarta. Surat itu juga dikirim ke akun WhatsApp Bobby tapi tak direspons hingga Jumat, 25 Oktober 2024. Namun, pada 3 Agustus 2024, Bobby pernah menanggapi kemunculan namanya dan Blok Medan di persidangan Abdul Gani. Tapi ia enggan berkomentar. “Itu kan hasil sidang, saya rasa tidak etis kalau dikomentari,” ujarnya.
•••
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Jakarta dan Ternate sepanjang Senin, 18 Desember 2023. Gubernur Maluku Utara kala itu, Abdul Gani Kasuba, tengah berada di Jakarta. Ia ditangkap sehari kemudian di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Pada saat bersamaan, proses lelang izin tambang nikel di Maluku Utara sedang berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Operasi tangkap tangan KPK tak menghentikan proses lelang itu.
Pada Januari 2024, Kementerian ESDM mengumumkan lima kandidat pemenang Blok Kaf yang terletak di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Saat itu PT Mineral Jaya Molagina menjadi peserta dengan penawaran harga kompensasi data informasi (KDI) tertinggi, yaitu Rp 700 miliar. KDI adalah harga yang wajib dibayar oleh pengusaha atas informasi dan data sebuah konsesi yang dilelang pemerintah.
Penawaran PT Mineral Jaya Molagina itu terlihat timpang dengan pencatatan modal dalam akta perusahaan yang hanya senilai Rp 10 miliar. Tapi, dengan KDI tertinggi, PT Mineral Jaya Molagina akhirnya menjadi pemenang Blok Kaf. Perusahaan itu dimiliki PT Mineral Trobos, yang punya area konsesi di Pulau Gebe seluas 315 hektare. Cerita kejanggalan dalam proses lelang Blok Kaf ini sudah menjadi temuan dalam laporan majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024 yang berjudul “Gula-gula Nikel Halmahera”.
Seseorang yang mengetahui proses lelang itu bercerita, para pengusaha nikel di Maluku Utara diberi tahu bahwa Blok Kaf merupakan “jatah Medan”. Informasi itu bahkan diduga disampaikan langsung oleh pejabat Kementerian ESDM dan Muhaimin Syarif, staf khusus Abdul Gani Kasuba. Saat itu ada beberapa wilayah tambang yang sudah diplot sebagai jatah orang-orang Medan. Hanya, tak ada satu pun pengusaha yang mengerti maksud “jatah Medan” itu. Nama Blok Medan pun belum muncul. Penjelasan soal “jatah Medan” itu akhirnya terungkap setelah istilah Blok Medan muncul di persidangan Abdul Gani Kasuba.
Pada Februari 2024, Kementerian ESDM akhirnya mengumumkan pemenang di sembilan blok tambang. Blok Foli yang pernah diusulkan Syarif dimenangi oleh PT Wasile Jaya Lestari. Sedangkan Blok Kaf dimenangi PT Mineral Jaya Molagina. Sebanyak 80 persen saham di kedua perusahaan itu dikuasai PT Mineral Trobos.
Suasana di Blok Kaf , Pulau Gebe, Maluku Utara, 30 November 2024./Tempo/Erwan Hermawan
Tempo meminta konfirmasi mengenai kabar ini kepada PT Mineral Trobos, termasuk kepada Kenneth Jehezkiel yang hadir dalam pertemuan Bobby Nasution dengan Abdul Gani Kasuba. Surat permohonan wawancara dikirimkan lewat Direktur Utama PT Malut Maju Sejahtera Dirk Soplanit. Jehezkiel dan berbagai pihak tak kunjung merespons surat itu hingga Jumat, 25 Oktober 2024.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memilih irit bicara tentang adanya keterlibatan pejabat Kementerian ESDM dalam upaya memuluskan pemberian izin tambang Maluku Utara yang diduga menjadi jatah Bobby dan koleganya. Ia beralasan kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum. “KPK sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi sebaiknya yang perlu dimintai klarifikasi adalah pihak KPK,” ujar Agus.
Istilah Blok Medan sebenarnya sudah muncul saat penyidik KPK masih memeriksa para saksi. KPK juga dikabarkan sedang menelusuri soal Blok Medan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tak kunjung merespons permintaan wawancara dari Tempo. Pada 5 Agustus 2024, Tessa mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menyelisik soal Blok Medan. Jaksa penuntut dapat membuat laporan untuk pengembangan penuntutan. “Ini sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lani Diana, Riky Ferdianto, Amelia Rahima Sari, dan Sahat Simatupang dari Medan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kode Blok Medan di Halmahera"