Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Ternate memvonis mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK, delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan bui. Ia dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 109,7 miliar, Rp 99,8 miliar, dan US$ 30 ribu guna pengurusan izin wilayah tambang lebih dari 50 perusahaan pada 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo