Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Pengendali Tambang Nikel Blok Medan

Istilah Blok Medan mencuat di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ada jatah tambang nikel di Halmahera.

27 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERSIDANGAN mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengungkap sejumlah fakta baru. Di antaranya soal adanya penjatahan izin tambang nikel bernama Blok Medan di Halmahera. Saat menjadi saksi, Abdul Gani mengklaim Blok Medan merupakan “jatah” untuk Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang juga anak mantan presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu. Permainan izin tersebut diduga dimotori oleh orang kepercayaan Abdul Gani sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Penulis Naskah: Lani Diana
Sumber: Wawancara, Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate, Minerba One Data Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Diolah dari berbagai sumber

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus