Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Cara Abdul Gani Kasuba Membagi Jatah Izin Tambang Blok Medan

Pejabat dan pengusaha berburu izin tambang nikel dan mineral lain di Maluku Utara. Nilai bisnisnya mencapai puluhan triliun.

27 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARATAN di Maluku Utara merupakan surga bisnis tambang di Indonesia. Provinsi dengan luas wilayah 3,1 juta hektare tersebut kini dalam penguasaan puluhan korporasi besar. Mereka memiliki lebih dari 655 ribu hektare wilayah konsesi tambang, khususnya tambang nikel. “Praktik eksploitasi pertambangan makin menjamur sejak 2018,” ujar Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini ada 127 wilayah izin pertambangan dan 12 smelter yang telah beroperasi di Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, 62 wilayah izin tambang nikel, 26 wilayah izin bijih besi, dan 9 wilayah izin tambang emas. Misalnya Kepulauan Taliabu dan Sula yang menjadi tempat berkumpulnya korporasi besar. Izin usaha di kawasan itu hampir semuanya merupakan pertambangan. Adapun tambang nikel tersebar di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wilayah tambang nikel membentang seluas 239 ribu hektare dan umumnya berada di Halmahera Tengah. Sekitar 42 persen atau 95 ribu hektare wilayah kabupaten tersebut kini dikuasai korporasi tambang. PT Weda Bay Nickel merupakan pemilik izin konsesi tambang terluas sebanyak 45 ribu hektare. Berikutnya ada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Mega Haltim Mineral seluas 13 ribu hektare, PT Cetara Bangun Persada dengan 10 ribu hektare, dan PT Halmahera Sukses Mineral yang menguasai 7.726 hektare.

Perihal jatah izin tambang untuk sejumlah pihak mencuat dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate pada Agustus 2024. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai perizinan sepanjang 2019-2023. Kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah saksi di persidangan mengungkapkan adanya jatah konsesi tambang “Blok Medan” yang mengacu kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu. Kahiyang adalah anak mantan presiden Joko Widodo. Abdul Gani terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Pengacara Abdul Gani, Junaidi Umar, mengatakan keterangan soal Blok Medan awalnya berasal dari tiga saksi lain. Mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Suryanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bambang Hermawan, serta ajudan Abdul Gani bernama Dede. Ia mengakui Maluku Utara kerap menjadi incaran pengusaha. “Banyak pihak yang menginginkan izin tambang di sana,” ucapnya.

Tempo mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Bobby dan Kahiyang Ayu ke rumah mereka di Jakarta. Surat yang sama juga dikirim ke akun WhatsApp milik Bobby. Namun, hingga Jumat, 25 Oktober 2024, permintaan wawancara itu tak kunjung direspons. Ditemui wartawan pada Agustus 2024, Bobby mengatakan enggan mengomentari informasi soal Blok Medan itu karena muncul di persidangan. “Saya rasa kalau dikomentari tidak etis,” tuturnya.

Alfarhat menyebutkan geliat bisnis tambang nikel tak lepas dari ambisi pemerintahan Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat bahan baku industri baterai kendaraan listrik dunia. Pemerintah menerjemahkan visi itu dengan membangun Kawasan Industri Weda Bay atau Indonesia Weda Bay Industrial Park di Maluku Utara yang beroperasi sejak 2021. “Pembangunan kawasan ini mengalami percepatan lantaran masuk daftar proyek strategis nasional,” katanya.

Kawasan Industri Weda Bay merupakan kawasan industri terpadu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Pengelolanya adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang mengoperasikan delapan perusahaan smelter. Kegiatan usaha mereka berfokus pada sektor hilir yang meliputi pengolahan nikel menjadi material baterai, produksi baja tahan karat, serta pengolahan feronikel dan ferokrom. Saat dimintai konfirmasi lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon, Supervisor Communication PT IWIP Rizal Syam tak kunjung memberikan pernyataan soal aktivitas perusahaannya hingga Jumat, 25 Oktober 2024.

Bisnis pertambangan di Maluku Utara bernilai triliunan rupiah. Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate menuliskan ekspor kegiatan tambang dari kawasan tersebut menghasilkan devisa US$ 10 miliar atau sekitar Rp 150 triliun pada 2023. “Ada peningkatan sekitar US$ 2 miliar atau Rp 30 triliun dibanding pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sudiro.

Pegiat Jaringan Advokasi Tambang Maluku Utara, Zulfikar Sangaji, mengatakan bisnis nikel di Maluku Utara banyak melibatkan peran pengusaha hingga politikus. Itu terlihat dari pemeriksaan politikus berinisial HD, mantan calon anggota legislatif dari salah satu partai politik terbesar. Dia diperiksa KPK pada 15 Juli 2024. HD bahkan disebut terhubung dengan seorang menteri. Orang kepercayaan sang menteri yang berinisial HDB juga menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus yang sama. HDB bahkan pernah diangkat menjadi pejabat yang mengurusi tambang di salah satu kementerian. “KPK sudah dua kali meminta keterangan HDB,” tutur Zulfikar.

Politikus lain yang cawe-cawe dalam urusan tambang adalah Muhaimin Syarif alias Ucu, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara. Syarif adalah staf khusus Abdul Gani Kasuba yang kini sedang menjalani sidang dalam kasus suap untuk perkara yang sama. Kuasa hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee, membantah tuduhan yang didakwakan terhadap kliennya. “Klien saya bukan pejabat teknis yang mengurus izin,” ucapnya.

Pengacara Abdul Gani, Junaidi Umar, mengklaim Syarif yang mempertemukan kliennya dengan Bobby Nasution dan pengusaha lain sehingga terbentuk Blok Medan. Junaidi pernah menanyai Gani apakah ada pejabat lain yang meminta izin tambang nikel di Maluku Utara. “Ia mengangguk sambil meletakkan tiga jari pundak yang menandakan pangkat jenderal, tapi tak menyebut nama,” katanya.

Junaidi mengklaim kliennya adalah korban kepentingan politik penguasa menjelang 2024. Indikasi itu diperkuat oleh pembicaraan kliennya dengan salah seorang menteri beberapa jam sebelum ditangkap KPK pada pertengahan Desember 2023. Menteri tersebut bertanya akan dibawa ke mana kondisi Maluku Utara. “Dia menjawab, sebagai kepala daerah yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dukungannya sudah jelas,” ujarnya. Dalam pemilihan presiden 2024, PDIP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mohammad Mahfud Md.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tak menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal tudingan adanya motif politik di balik kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK dikabarkan tengah menelusuri soal Blok Medan. Namun Tessa juga tak kunjung menanggapi pertanyaan mengenai Blok Medan. Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menawarkan sesi wawancara kepada Tempo. Namun wawancara tak kunjung terlaksana hingga Jumat, 25 Oktober 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto, Lani Diana, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Izin Tambang Jatah Pejabat"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus