Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Cara Abdul Gani Kasuba Membagi Jatah Izin Tambang Blok Medan

Pejabat dan pengusaha berburu izin tambang nikel dan mineral lain di Maluku Utara. Nilai bisnisnya mencapai puluhan triliun.

27 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Kawasan tambang nikel milik PT Indonesia Weda Bay Industrial park, di Maluku Utara, 22 Januari 2021/Tempo/ Budhy Nurgianto
Perbesar
Kawasan tambang nikel milik PT Indonesia Weda Bay Industrial park, di Maluku Utara, 22 Januari 2021/Tempo/ Budhy Nurgianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DARATAN di Maluku Utara merupakan surga bisnis tambang di Indonesia. Provinsi dengan luas wilayah 3,1 juta hektare tersebut kini dalam penguasaan puluhan korporasi besar. Mereka memiliki lebih dari 655 ribu hektare wilayah konsesi tambang, khususnya tambang nikel. “Praktik eksploitasi pertambangan makin menjamur sejak 2018,” ujar Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto, Lani Diana, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Izin Tambang Jatah Pejabat"

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus