Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK telah selesai melakukan penelaahan dan investigasi, terhadap Muhammad Haryono, sopir taksi online yang ditersangkakan karena mengungkap kasus polisi bunuh warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, lembaganya telah melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait dengan kasus itu. Sidang itu diputus pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan hasil diterima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diterima merujuk hasil SMPL pimpinan," kata Sri dikonfirmasi Tempo, Kamis, 16 Januari 2025.
Namun, Sri mengatakan, belum dapat menginfokan apa hasil dari SMPL tersebut. "Hasil resminya belum disampaikan ya. Nanti dikabari," kata Sri.
Muhammad Haryono, sopir taksi online yang melaporkan Brigadir Anton Kurniawan dalam kasus polisi bunuh warga di Palangka Raya, mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum Haryono, Parlin Hutabarat, mengatakan LPSK telah merespons permohonan tersebut pada 27 Desember 2024 dan Haryono telah diwawancara oleh tim dari LPSK.
“Harapan kami, selain MH dikabulkan menjadi justice collaborator, MH juga dapat dipindahkan tahanannya tidak di bawah penguasaan Polri,” kata Kuasa Hukum Haryono, Parlin Hutabarat, ketika dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus penembakan terhadap warga Palangkaraya terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Haryono melaporkan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.
Pembunuhan yang terjadi pada 27 November 2024 itu bermula ketika Brigadir Anton bersama Haryono sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra. Mereka berkendara ke arah tempat kejadian perkara di Jalan Tjilik Riwut KM 39 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada saat itu mereka bertemu korban, berinisial BA, yang merupakan sopir ekspedisi sedang berada di pinggir jalan.
Kepada korban, Anton mengaku sebagai anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38. Anton pun mengajak korban untuk menaiki mobil Daihatsu Sigra. Di dalam mobil, Anton menembak korban.
"Setelah itu, peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil Grandmax (yang dikendarai korban) dikuasai," kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, Djoko juga mengungkapkan bahwa Anton positif menggunakan narkoba.
Polda Kalimantan Tengah juga menetapkan Haryono sebagai tersangka sejak 14 Desember 2024. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji menyebutkan sejumlah peran ketelibatan Haryono. Pertama, kata dia, Haryono berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan.
Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Brigadir Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban. "Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dede Leni Mardianti dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sopir Taksi Online yang Terlibat Kasus Brigadir Anton Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK