Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri belum berencana untuk mengambil alih penyelesaian hukum atas kasus Briptu Hasbudi dan menyerahkan penanganannya ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sejauh ini mengamati penanganan kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Cukup Polda saja. Mabes monitor penanganan oleh Polda,” katanya melalui pesan singkat, Senin, 9 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Briptu Hasbudi diduga terlibat dalam kepemilikan tambang emas ilegal. Selain itu, Polda Kalimantan Utara juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
Dedi mengatakan, saat ini Mabes Polri belum menerima permintaan bantuan untuk memindai kontainer berisi pakaian yang diduga untuk penyelundupan barang terlarang tersebut. “Belum ada,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kantor berita Antara memberitakan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan akan meminta bantuan dari Mabes Polri untuk memindai kontainer tersebut. Sebab, pihaknya masih mencurigai keberadaan narkoba yang berada di dalam.
“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” katanya, dikutip dari Antara pada waktu yang sama.
Kapolda Kalimantan Utara Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan, saat penggeledahan rumah Briptu Hasbudi ditemukan dokumen yang terdapat kegiatan ilegal, diduga balpres bekas, dan narkoba. Sehingga Polda Kalimantan Utara berkoordinasi dengan Bea Cukai, lalu ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi menjadi sarana penyamaran pengiriman narkoba.
“Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” kata Daniel dalam konferensi pers, dipantau melalui Instagram resmi @polda_kaltara, Senin, 9 Mei 2022.
Berdasarkan temuan kontainer tersebut, permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas 17 kontainer pada Jumat, 6 Mei 2022. Aktivitas ini tidak sesuai dengan Pasal Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Juncto Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, maka ancaman lima tahun penjara telah menanti.
Kemudian juga dengan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
FAIZ ZAKI | ANTARA