Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan barang bukti dalam kasus impor daging atau yang lebih dikenal sebagai skandal buku merah telah selesai.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, pernyataan selesai itu telah berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Bahwa faktanya tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut," kata Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Iqbal menuturkan, gelar perkara sudah dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Gelar perkara itu dilaksanakan pada 31 Oktober 2018 lalu.
"Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," kata Iqbal.
Lebih lanjut, kata Iqbal, dari ketiga lembaga tersebut, memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan barang bukti kasus suap daging impor.
Alhasil, dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai dan proses penyidikannya telah dihentikan. Lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ucap Iqbal.
Iqbal juga membantah tudingan pengerusakan buku merah yang tertuang dalam rekaman kamera pengawas di ruang kolaborasi Gedung KPK.
"Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," ujar Iqbal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini