Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mabes Polri Berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo segera dituntaskan.

9 Januari 2025 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers ihwal pengamanan Opening Ceremony World Water Forum ke-10. (dok. Polri)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya perihal kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Koordinasi ini menyusul pertanyaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kami koordinasikan kepada Kepala Polda Metro Jaya untuk update-nya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui awak media di kantornya, Rabu, 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menginstruksikan kasus-kasus korupsi yang masih mandek untuk diselesaikan secepatnya. Kapolri menganggap kalau kasus mandek ini sebagai pekerjaan rumah (PR) bagi anggota Polri.

"Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan, ya tentunya kami minta untuk betul-betul bisa dituntaskan," ujar Sigit di Mabes Polri saat menjawab pertanyaan wartawan soal kasus Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul saat KPK menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu menyatakan pihaknya telah menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka. Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. 

Firli dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Penyidik awalnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, jaksa mengembalikan berkas karena dianggap kurang lengkap. Hingga saat ini tak diketahui secara pasti sudah berapa kali berkas tersebut bolak balik dari meja penyidik ke jaksa dan sebaliknya. 

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sebelumnya juga berjanji akan segera menuntaskan perkara ini. Karyoto memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kasus Firli Bahuri dalam dua bulan awal tahun ini. Karyoto menyatakan hal itu saat rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2024. "Ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujarnya saat itu. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus