Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mahasiswi di Pekanbaru Minta Maaf Usai Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Mengaku Tidak Sadar Saat Setir Mobil

Polresta Pekanbaru menyatakan mahasiswi tersebut ssbelumnya pesta narkoba bersama temannya. Urine positif narkoba.

6 Agustus 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Marisa Putri (21 tahun) meminta maaf kepada keluarga korban usai menabrak Renti Marningsih (46 tahun) hingga tewas. Dia menyadari saat mengemudikan mobilnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sedang dalam keadaan tidak sadar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya," kata Marisa di Polresta Pekanbaru, dalam video yang diterima Tempo pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marisa diketahui sedang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Riau. Dia mengaku dalam keadaan tidak sadar saat perjalanan pulang dari tempat hiburan malam karena di bawah pengaruh alkohol.

Selanjutnya dia menabrak korban yang sedang mengendarai sepeda motor saat di depan Hotel Linda pada Sabtu subuh. Korban terjatuh dan terseret sejauh 50 meter.

"Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan," ucap Marisa.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hasil tes urinenya menunjukkan positif mengonsumsi sabu.

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana maksimalnya adalah enam tahun penjara.

Selain itu, kata Alvin, Marisa juga dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tuturnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Manang Soebeti mengatakan, ada enam orang yang ikut berpesta dengan Marisa saat di KTV. Mereka pesta narkoba bersama beberapa jam sebelum kejadian.

"Kami sudah mengetahui identitas dan alamatnya dengan jelas. Kita akan jemput mulai hari ini," ujar Manang, dikutip dari ANTARA.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus