Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara dan SIM Dicabut

PN Pekanbaru memvonis Marisa Putri 8 tahun penjara karena menabrak seorang ibu hingga tewas. SIM-nya juga dicabut.

19 Desember 2024 | 15.14 WIB

Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas  dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru
Perbesar
Tersangka mahasiswi bernama Marisa Putri yang menabrak wanita paruh baya hingga tewas dihadirkan dalam rilis di Polresta Pekanbaru, Senin, 5 Agustus 2024. Sebelumnya, Marisa usai menenggak minuman keras dan narkoba bersama teman-temannya pulang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Polresta Pekanbaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis mahasiswa Marisa Putri (21 tahun) 8 tahun penjara, karena menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyatakan Marisa Putri terbukti bersalah menabrak IRT bernama Renti Marningsih (46 tahun) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain dihukum penjara, hakim memutuskan mencabut Surat Izin Mengemudi A Marisa Putri selama dua tahun usai selesai menjalani pidana.

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat," katanya, Kamis, 12 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Hal yang meringankan hukumannya, Marisa berkelakuan baik dalam persidangan dan mengakui kesalahannya," kata hakim.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan. Ia dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima putusan tersebut usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Marisa Putri menabrak seorang IRT tersebut di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.

Dalam pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46 tahun) yang sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami cedera fatal di kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta beberapa luka serius lainnya yang menyebabkan kematian di tempat.

Hasil visum oleh dokter Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut. Sementara pemeriksaan laboratorium narkoba pada Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus