Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud Md Bahas Perpres Wewenang KPK Ambil Alih Kasus Kejagung-Polri

Menko Polhukam Mahfud Md memanggil pimpinan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membahas Perpres.

3 September 2020 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md memanggil pimpinan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK ke kantornya pada Rabu, 2 September 2020. Pertemuan itu membahas Peraturan Presiden atau Perpres terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perpres in akan mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampaikan oleh Presiden Jokowi untuk diundangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2020.

Sesuai pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pengambilalihan itu bisa dilakukan atas beberapa alasan. Poin pertama, yakni adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti.

Poin kedua, pengambilalihan dilakukan bila proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Poin ketiga yakni bila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Kemudian, poin keempat adalah bila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kelima, pengambilalihan dilakukan bila ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 

Poin keenam ialah bila ada keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Itu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” ujar Mahfud Md.

DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus