Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mahkamah Agung Terapkan Peradilan Hijau, Tekan Penggunaan Kertas 42 Ton per Tahun

Mahkamah Agung menyatakan ikut mendukung peradilan hijau dengan menjalankan peradilan elektronik yang menekan penggunaan kertas.

19 Februari 2025 | 13.34 WIB

Presiden Prabowo Subianto, memberikan kata sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, di Gedung Mahkamah Agung, 19 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto, memberikan kata sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024, di Gedung Mahkamah Agung, 19 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan ikut berperan menyelamatkan pohon dan air. Ini dilakukan lewat pengurangan penggunaan kertas untuk mendukung peradilan hijau atau green court.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sunarto mengatakan, asumsi rata-rata beban perkara Mahkamah Agung rata-rata per tahun adalah 28.000. Dengan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court), potensi pengurangan kertas bisa mencapai 42 ton setiap tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jika untuk memproduksi 1 ton kertas memerlukan 17 pohon, dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun Mahkamah Agung berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air," kata Ketua MA Sunarto dalam sidang Laporan Tahunan MA Tahun 2024 pada Rabu, 19 Februari 2025, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung.

Dia menuturkan, pada 2024 jumlah perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara yang didaftarkan lewat e-Court di pengadilan tingkat pertama adalah 410.754. Ini meningkat 30,84 persen dibandingkan 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau 99,99 persen telah disidangkan secara e-Litigasi.

Sementara pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang telah didaftarkan secara elektronik adalah 10.764. Dari jumlah trsebut ditambah sisa perkara tahun lalu sejumlah 2.354, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.

Sunarto melanjutkan, jumlah pengguna layanan e-Court sampai per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814. Ini terdiri dari pengguna terdaftar dari kalangan advokat, serta dan pengguna lainnya dari perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

"Data yang diuraikan di atas, menunjukkan akseptabilitas masyarakat terhadap sistem peradilan elektronik, yang juga dapat mendukung peradilan hijau," ucap Sunarto.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus