Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Rosihan Juhriah menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Zarof Ricar dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Zarof.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, hakim juga mengatakan terhadap dakwaan gratifikasi yang dilakukan Zarof berlaku prinsip pembuktian terbalik. “Artinya terdakwa yang akan membuktikan dalam persidangan perkara,” ujar hakim di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Zarof didakwa dengan dua dakwaan, yakni pemufakatan jahat dan gratifikasi. Perihal dakwaan gratifikasi merupakan buntut ditemukannya uang Rp 915 miliar uang dan 51 kilogram emas di rumahnya di Jakarta. Yang diduga merupakan hasil gratifikasi penanganan perkara periode 2012-2022 selama ia menjabat sebagai pejabat di MA.
Soal gratifikasi, Zarof didakwa Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan itu, dalam eksepsi sebelumnya kuasa hukum menilai dakwaan JPU kabur karena tidak merinci dengan jelas kapan, dimana dalam posisi jabatan apa, dan perkara apa yang mendapat intervensi Zarof. Terhadap itu hakim menilai seseorang yang didakwa dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi di atas Rp 10 juta berlaku pembuktian terbalik.
Soal tidak diuraikannnya secara lengkap perbuatan tindak pidana dalam dakwaan, menurut majelis hakim di dalam dakwaan tidak diharuskan menguraikan secara lengkap, cukup pada hal yang relevan dan kejelasan tindak pidana yang dilakukan.
Sementara soal pemufakatan terkait dengan upayanya menyuap hakim kasasi sebesar Rp 5 miliar dalam penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Gregorius adalah narapidana yang sebelumnya divonis bebas PN Surabaya atas dakwaan penganiayaan dan pembunuhan. Kemudian JPU mengajukan kasasi atas vonisnya dan kini ia didakwa 5 tahun penjara. Dalam upaya suap Zarof melakukannya bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Hakim juga menolak keberatan kuasa hukum yang mengatakan PN Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Zarof. Dalam eksepsi kuasa hukum sebelumnya upaya Zarof menyuap hakim disebut masuk katagori tindak pidana umum bukan pidana khusus sehingga tidak seharusnya diadili di PN Tipikor.
Menurut kuasa hukum perbuatan kliennya lebih tepat masuk katagori penipuan atau penggelepan. Alasannya karena dalam dakwaan tidak disebutkan ada kesepakatan langsung antara Zarof dan hakim kasasi, melainkan kesepakatan antara Zarof dan Lisa Rachmat.
Atas eksepsi itu hakim juga menolaknya. Menurut hakim dalam dakwaan telah disebutkan ada upaya suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar bersama dengan Lisa kepada hakim kasasi. Atas perbuatan itu JPU mendakwa Zarof dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerena yang didakwakan adalah suap, maka hakim menilai PN Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadilinya. "Menyatakan keberatan penasihat hukum dari terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar hakim.
Pilihan Editor: Tolak Eksepsi Zarof Ricar, Jaksa Nyatakan Perbuatan Eks Pejabat MA Itu Termasuk Tipikor