Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Makam Gamma Rizkynata Oktafansy Dibongkar, Keluarga Inginkan Keadilan

Keluarga Gamma Rizkynata Oktafansy mengaku belum sempat melihat secara utuh jenazah pelajar SMK yang menjadi korban penembakan anggota polisi itu.

29 November 2024 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sragen - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan ekshumasi jenazah Gamma Rizkynata Oktafansy, pelajar SMK yang menjadi korban penembakan oleh polisi di Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Pembongkaran makam korban yang berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berlangsung hari ini, Jumat, 29 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, prosesi ekshumasi dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, diawali dengan doa yang dipimpin pemuka agama dusun setempat. Kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran makam yang telah diporselin dan mengangkat jenazah remaja usia yang belum genap 17 tahun itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lokasi prosesi ekshumasi tertutup kain terpal warna biru dan hijau tua. Area terluar dipasangi garis polisi mengelilinginya. Warga sekitar dan polisi terlihat ramai di pemakaman kampung tersebut. 

Perwakilan keluarga korban, Subambang mengemukakan pembongkaran makam Gamma karena dari keluarga menghendaki dilakukannya otopsi untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian korban. 

"Yang jelas kami akan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dari awal sampai akhir secara transparan, sehingga semua tahu, masyarakat tahu, siapa salah siapa benar dan yang salah kami minta diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Itu komitmen dari awal begitu," ujar Subambang yang mendampingi ayah korban, Andi Prabowo. 

Kakek korban, Siman mengaku ikhlas jenazah cucunya diangkat lagi untuk kepentingan ekshumasi. Pihak keluarga menghendaki keadilan untuk remaja itu. "Kalaupun harus dibongkar makamnya, biarlah. Ini demi memperjuangkan keadilan. Kematian cucu saya biar terungkap penyebabnya," kata Siman kepada wartawan.  

Ia mengatakan cucunya itu dimakamkan pada Ahad malam, 24 November 2024. Saat itu, pihak keluarga di Kabupaten Sragen tidak sempat membuka tubuhnya secara utuh. Mereka hanya bisa menyaksikan wajahnya dari balutan kain kafan. Jenazah itu sudah disucikan dan dimasukkan peti.

"Waktu itu yang dibuka hanya wajahnya saja. Ingin tahu apa betul itu cucu saya atau bukan," ungkap dia. 

Di rumah duka di Sragen, keluarga langsung mensalatkan kemudian menguburkannya di TPU. Siman mengaku tak tahu menahu penyebab kematian cucunya. Ia tak menerima informasi cukup dari ayah korban maupun pihak kepolisian. 

"Kalau (penyebab kematian) ditembak saya belum tahu. Baru mau diperiksa ini baru tahu saya, karena saya di sini (Sragen),' tutur dia. 

Setahu Siman, ayah korban sedang memperjuangkan keadilan bagi Gamma yang meninggal diduga ditembak oleh polisi.  Di mata Siman, cucunya itu sosok penurut dan pendiam. Sehingga ia meragukan jika cucunya itu berbuat onar sehingga membuatnya meregang nyawa.

"Anaknya pendiam, penurut. Pulang ke sini saat lebaran dan libur sekolah," katanya. 

Ia berharap setelah ekshumasi, jenazah cucunya kembali dimakamkan secara layak. Ekshumasi tersebut bersamaan dengan peringatan tujuh hari kematian Gamma. Di rumah kakek korban sedang disiapkan ubo rampe dan pengajian untuk mendiang. Rumah kakek korban tidak jauh dari tempat pemakaman di Dukuh Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen. 

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyatakan Gamma Rizkynata Oktafansy tewas karena terkena tembakan salah satu anggotanya, Aipda RZ. Menurut mereka, RZ melepaskan tembakan setelah mencoba melerai tawuran antar dua genk. RZ, menurut polisi, menembak Gama yang menyerangnya. 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus