Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan menyerahkan berkas penyidikan tahap pertama Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin ke Kejaksaan. Robig diduga menembak tiga pelajar di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gamma Rizkynata Oktavandy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kejadian penembakan tersebut. "Ini ada penambahan lagi tiga saksi," kata dia. Namun, Dwi tak merinci total saksi yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Robig telah menjalani sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Hasil persidangan pada 9 Desember 2024 itu memutuskan, Robig dipecat dari kesatuannya.
"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.
Setelah mendapat putusan itu, Aipda Robig lantas mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar Artanto.
Dia menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.