Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jawa Tengah akan Serahkan Berkas Polisi Penembak Pelajar ke Jaksa Hari Ini

"Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio.

20 Desember 2024 | 05.44 WIB

Personel Propam membawa Aipda Robig Zaenudin Anggota Polrestabes Semarang  ke ruang sidang etik di Mapolda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024.  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan putusan setelah mendengarkan beberapa  saksi dari Kompolnas dan keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy. TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Personel Propam membawa Aipda Robig Zaenudin Anggota Polrestabes Semarang ke ruang sidang etik di Mapolda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menentukan putusan setelah mendengarkan beberapa saksi dari Kompolnas dan keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan menyerahkan berkas penyidikan tahap pertama Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin ke Kejaksaan. Robig diduga menembak tiga pelajar di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gamma Rizkynata Oktavandy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kejadian penembakan tersebut. "Ini ada penambahan lagi tiga saksi," kata dia. Namun, Dwi tak merinci total saksi yang telah diperiksa.

Sebelumnya, Robig telah menjalani sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Hasil persidangan pada 9 Desember 2024 itu memutuskan, Robig dipecat dari kesatuannya.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.

Setelah mendapat putusan itu, Aipda Robig lantas mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar Artanto.

Dia menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus