Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jawa Tengah akan Serahkan Berkas Polisi Penembak Pelajar ke Jaksa Hari Ini

"Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio.

20 Desember 2024 | 05.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan menyerahkan berkas penyidikan tahap pertama Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin ke Kejaksaan. Robig diduga menembak tiga pelajar di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang menyebabkan satu korban meninggal atas nama Gamma Rizkynata Oktavandy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kejadian penembakan tersebut. "Ini ada penambahan lagi tiga saksi," kata dia. Namun, Dwi tak merinci total saksi yang telah diperiksa.

Sebelumnya, Robig telah menjalani sidang etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Hasil persidangan pada 9 Desember 2024 itu memutuskan, Robig dipecat dari kesatuannya.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.

Setelah mendapat putusan itu, Aipda Robig lantas mengajukan banding. "Untuk banding beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar Artanto.

Dia menyebut, dalam persidangan Robig terbukti melakukan perbuatan tercela. "Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat," sebutnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus