Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah membebaskan 4 remaja yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tawuran dalam kasus kematian Gamma Rizkynata Oktafandy yang ditembak oleh anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Aipda Robig Zaenudin. Polisi pun belakangan menyatakan kematian Gamma tidak berhubungan dengan tawuran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anak berhadapan dengan hukum (ABH) sudah diserahkan kepada orang tuanya. Berkaitan anak-anak tersebut masih dalam pertanggung jawaban dan pengawasan orang tuanya masing-masing," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto saat dihubungi, Sabtu 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat remaja tersebut sempat menjalani penahanan oleh Polrestabes Semarang pada awal pengungkapan kasus kematian Gamma. Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, menyatakan Gamma tewas karena ditembak Robig yang hendak membubarkan tawuran itu. Gamma, menurut Irwan, sempat menyerang Robig.
"Anggota Sat Narkoba hendak pulang ke rumah dari kantor, namun di jalan melihat situasi tawuran dan tergerak untuk melerai," ujar Irwan pada 25 November 2024.
Irwan menyatakan pihaknya pun telah memeriksa 12 remaja yang diduga terlibat tawuran. Empat dari 12 remaja itu adalah MPL (20 tahun), DP (15 tahun), AND (15 tahun), dan HRA (15 tahun). "Empat di antaranya kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Irwan.
Selain Gamma, penambakan oleh Robig menyebabkan dua remaja lainnya, berinisial A dan S mengalami luka. Belakangan, terbukti bahwa penyebab penembakan tersebut bukan tawuran. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menyatakan Robig menembak Gamma karena kendaraannya diserempet.
Akibat peristiwa tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH) kepada Robig Zaenudin. Sidang KKEP itu digelar pada Senin, 9 Desember 2024. Selain itu, Polda Jawa Tengah juga menentapkan Robig sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Gamma Rizkynata Oktafany.
Tak terima dengan putusan tersebut, Robig mengajukan banding pada Jumat, 13 Desember 2024. “Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding.” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah itu.