Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banda Aceh - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 karena diduga menyebarkan video asusila. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML, 32 tahun. Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.
"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial,” kata Winardy, Sabtu, 12 Oktober 2024. “Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD dan ditonton 3,4K kali."
Saat korban membuat laporan, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg. "Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.
Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024. Penjemputan tersebut dilakukan karena MD mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. "Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak 8 Oktober 2024 di Polda Aceh," kata Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini