Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.

13 Oktober 2024 | 09.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banda Aceh - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 karena diduga menyebarkan video asusila. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan, mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML, 32 tahun. Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.

"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial,” kata Winardy, Sabtu, 12 Oktober 2024. “Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD dan ditonton 3,4K kali."

Saat korban membuat laporan, kata Winardy, kepolisian menunda penanganan kasus. Sebab, terlapor sedang mengikuti pemilu karena menjadi caleg. "Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.

Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, pada 5 Oktober 2024. Penjemputan tersebut dilakukan karena MD mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi. "Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak 8 Oktober 2024 di Polda Aceh," kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus