Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, terhadap anak AG pada Rabu siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui sidang pada Rabu ini menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Mudjono (2).
Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.
Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Pilihan Editor: Jejaring Riza Chalid di Partai Politik dan DPR