Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengancam akan menerobos kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memakai rompi oranye dan tidak ke luar dari kantor lembaga antirasuah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu dilontarkan orator simpatisan yang memimpin aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025. "Teman-teman jika Pak Hasto tidak keluar dan pakai rompi, kita geruduk masuk," katanya dari atas mobil komando.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, ada sekitar 100 orang yang terdiri atas orang berseragam hitam baret merah dan kaos merah bergambar banteng bermocong putih.
Dalam orasinya, sang orator menyatakan bahwa Hasto tidak bersalah dan tidak merugikan negara bahkan dia bukan pejabat negara. Tidak hanya itu, sang orator meminta KPK mengadili mantan Presiden Jokowi dan menyebut KPK adalah produk pemerintahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis, 20 Februari 2025
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas hitam yang dipadukan dengan celana berwarna coklat muda. Hasto datang dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, antara lain Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Hingga pukul 11.03 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan buron Harun Masiku.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis, 13, Februari 2025 menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Pilihan Editor: Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Hasto Penuhi Panggilan Penyidik KPK