Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Masuki Ruang Sidang Vonis, Jonru Ginting Tiba-tiba Teriak

Dia didakwa berlapis, yakni Undang-Undang ITE, Undang-Undang Diskriminasi, hingga KUHP. Pengacara Jonru Ginting yakin kliennya bebas.

2 Maret 2018 | 15.02 WIB

Suasana sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 2 Maret 2018. FOTO: Tempo/Syafiul Hadi
Perbesar
Suasana sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 2 Maret 2018. FOTO: Tempo/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembacaan vonis terdakwa perkara ujaran kebencian lewat sosial media Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting digelar siang ini, Jumat, 2 Maret 2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 13.50 WIB. 
Sebelumnya, pengacara Jonru, Djudju Purwanto, menyatakan optimistis kliennya akan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum. "Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan," kata Djuju dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 1 Maret 2018.

Memasuki ruang sidang, Jonru Ginting mengenakan baju koko berwarna coklat serta peci. Menginjak ruang sidang, dia tiba-tiba berteriak lantang, "Allahuakbar!" Tiga kali dia mengulang teriakannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BacaMuannas Alaidid Yakin Jonru Ginting Bakal Dihukum

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian via Facebook yang dinilai mengandung kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jonru Ginting didakwa berlapis. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Jonru Ginting dianggap menabrak Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, didakwa dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Adapun Djudju menilai, Jonru Ginting akan bebas karena JPU tak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses seperti diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tapi nanti kita lihat saja bagaimana keputusan hakim," ucap Djudju.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus