Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Jonru Ginting Dikembalikan, Polisi Akan Panggil Ahli ...

Berkas ujaran kebencian Jonru Ginting dikembalikan oleh Kejati DKI karena dianggap kurang lengkap dengan kesaksian ahli ini.

25 Oktober 2017 | 18.32 WIB

Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas ujaran kebencian Jonru Ginting dikembalikan karena dianggap kurang lengkap. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi keterangan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting.

“Minta ditambah keterangan ahli sosiologi,” kata Argo, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berkas tersebut dikembalikan lantaran Kejati DKI merasa masih adanya kekurangan dalam berkas perkara dugaan ujaran kebencial di media sosial yang diunggah oleh Jonru. 

Baca: Menolak Dijadikan Tersangka, Jonru Ginting Ajukan Praperadilan

Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahannya di media sosial Facebook. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 29 September 2017 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 31 Agustus 2017 pengacara Muannas Alaidid melaporkan Jonru atas tuduhan penyebar ujaran kebencian. Beberapa hari kemudian, pada 4 September 2017, Jonru kembali dilaporkan oleh seorang pengacara Muhamad Zakir Rasyidin atas kasus pencemaran nama baik bermuatan SARA.

Muannas melaporkan Jonru kembali pada 19 September 2017. Dia melaporkan Jonru, Nugra Za, dan akun twitter Intelektual Jadul Flato. Dia menuduhkan ketiga akun tersebut telah menyebar fitnah dan menyebut Muannas sebagai anak pemimpin PKI, DN Aidit.

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus