Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mata Rantai yang Lenyap

5 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS cek pelawat terungkap setelah Agus Condro Prayitno, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, "bernyanyi": ia menerima 10 lembar traveller's cheque senilai Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah saksi yang diperiksa menyatakan cek itu berasal dari Bank Internasional Indonesia dan dibeli oleh Bank Artha Graha atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memberikan cek itu kepada seseorang bernama Ferry sebagai pembayaran tahap awal pembelian lahan sawit.

Di sini, menurut sumber Tempo di KPK, aliran dana itu putus. "Mata rantai" penting ini disebut telah meninggal. KPK, menurut sumber Tempo, sudah menelusuri hingga kantor catatan sipil perihal Ferry dan memiliki surat kematian Ferry.

Yang pasti, cek "di tangan" Ferry itulah yang lalu mengalir ke kantong 39 anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Cek itu diberikan Arie Malangjudo, yang mengaku diperintah Nunun Nurbaetie, pengusaha bidang telekomunikasi dan kelapa sawit.

1.PT First Mujur Plantation and Industry memesan cek pelawat senilai Rp 24 miliar dengan pecahan nominal Rp 50 juta ke Bank Artha Graha.

2.PT First Mujur menyebut cek itu dipesan oleh Ferry untuk pembayaran lahan sawit 5.000 hektare di Tapanuli Selatan.

3.Artha Graha membeli 480 lembar cek pelawat sesuai dengan permintaan PT First Mujur dari BII. Dana pembelian cek berasal dari uang pinjaman berjangka Bank Artha Graha.
--> Bank Internasional Indonesia
--> Bank Artha Graha
--> PT First Mujur Plantation and Industry
--> Ferry
--> Nunun Nurbaetie
--> Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo

Mengalir ke Wakil Rakyat

-->Rp 10,7 miliar
19 anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Tempat penyerahan: restoran Bebek Bali, Senayan, Jakarta Selatan.

-->Rp 7,25 miliar
13 anggota Fraksi Golkar.
Tempat penyerahan: kantor PT Wahana Esa Sejati, Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat.

-->Rp 2 miliar
4 anggota Fraksi TNI/Polri.
Tempat penyerahan: kantor PT Wahana Esa Sejati.

-->Rp 1,5 miliar
3 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Tempat penyerahan: Cafe Lobby atas, Hotel Atlet Century Park.

-->Rp 1 miliar (20 lembar cek)
Diterima dan dicairkan oleh Sumarni, sekretaris Nunun.

-->Rp 1,6 miliar (33 lembar cek)
Diterima sejumlah orang yang belum diketahui keterkaitannya dengan anggota Dewan.

Pengakuan Menuju Nunun

  • Arie Malangjudo mengaku diperintah Nunun Nurbaetie membagikan cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Dewan periode 1999-2004.
  • Arie Malangjudo mengaku membagikannya kepada empat kelompok fraksi berdasarkan warna yang tertera pada tas berisi cek itu.

    PT First Mujur Plantation
    Perusahaan yang dipimpin Hidayat Lukman alias Teddy Uban ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. PT First mengaku memberikan cek kepada Ferry.

    Bank Artha Graha
    Meminjamkan Rp 24 miliar kepada PT First Mujur. Pemberian dananya dalam bentuk cek pelawat.

    Bank Internasional Indonesia
    Mengeluarkan 480 cek pelawat dengan nominal Rp 50 juta.

    Ferry
    Pengusaha. Disebut-sebut menerima 480 cek pelawat dari BII dan disebut telah meninggal pada 2007.

    Nunun Nurbaetie
    Presiden Komisaris PT Wahana Esa Sejati, dekat dengan Miranda, membagikan cek ke anggota Dewan.

    Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo
    Direktur PT Wahana Esa Sejati, perusahaan milik keluarga Nunun. Arie mengaku diperintah Nunun membagikan cek pelawat.

    Mereka Dijerat Lebih Dulu

    Sejumlah anggota Dewan sudah menjadi tersangka dalam kasus cek pelawat.

    Dudhie Makmun Murod, Fraksi PDI Perjuangan

    Hamka Yandhu, Fraksi Golkar

    Udju Djuhaeri, Fraksi TNI/Polri

    Endin A.J. Soefihara, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus