Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Membantah Isu, Menghukum Judi

Beberapa kasus perjudian digerebek polisi. diantaranya pelaku judi a huat dituntut majelis hakim 7 tahun penjara. a huat dianggap membuka usaha judi tanpa izin di pulau batam.

21 Januari 1989 | 00.00 WIB

Membantah Isu, Menghukum Judi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
KASUS perjudian di Pulau Batam kini terbukti bukan sekadar isu. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Ang Rukiman alias A Huat, 40 tahun, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Muniri Syarkawi menjatuhkan vonis bagi Direktur Utama PT Maju Unggul Manunggal (MUM) itu karena ia terbukti menyelenggarakan perjudian kasino di Hotel Hill Top, di puncak Bukit Sekupang, Pulau Batam. Pada hari yang sama, dalam berkas perkara terpisah, majelis hakim yang sama Juga memvonis Suherman Hartono alias Baby, 53 tahun, dan Robert Efendi, 53 tahun sebagai komisaris PT MUM. Keduanya masing-masing dihukum 7 bulan penjara. Mereka dipersalahkan bersama-sama A Huat menyelenggarakan bisnis "haram" itu di Hotel Hill Top. Judi Batam, berlangsung sejak 23 Maret 1988, digerebek gabungan aparat keamanan yang diterbangkan dari Jakarta, pada 22 April 1988. Ketika itu, petugas berhasil menahan 23 pekerja kasino dan 21 tamu yang diduga terlibat permainan terlarang itu. Berbagai peralatan kasino dan uang sekitar Rp 160 juta disita dari meja judi. Bebeberapa hari kemudian, A Huat menyerahkan diri di Jakarta. Menurut dugaan, A Huat sudah meraup keuntungan Rp 3 milyar. Di persidangan, A Huat berterus terang mengatakan, perjudian itu dilakukan sesuai dengan izin Kepala Badan Pelaksana Otorita Batam, Soedarsono Darmosoewito. Izin tertanggal 5 Oktober 1987 itu sebetulnya diberikan Soedarsono kepada PT Citra Arta Rukmi (CAR), untuk membuka club house yang diisi dengan function room, health club, dan games room. Tapi komisaris PT CAR, Ricardo Gelael, belakangan menjual izin tersebut Rp 650 juta kepada PT MUM. Izin yang menyangkut games room milah yang dianggap A Huat sebagai dasar pijakan bagi bisnis judinya. Jaksa Nazara menganggap usaha judi A Huat itu tanpa izin. Sebab, izin games room itu dimaksudkan untuk ruang permainan dan ketangkasan, yang tak mengandung unsur judi. Penafsiran serupa juga diutarakan Soedarsono dalam kesaksian tertulisnya. Sebab itu, Nazara menuntut A Huat 7 tahun penjara. Majelis hakim menilai A Huat tetap bersalah karena menyelenggarakan perjudian yang dilarang di bumi Indonesia. Artinya, "Tak dibenarkan ada izin perjudian. Karena itu, A Huat harus dihukum," kata anggota majelis hakim, Sabidin. Tapi mengapa cuma dihukum ringan? Soalnya, kata Sabidin, A Huat pernah berjasa kepada negara karena menjadi agen KSOB/TSSB yang berhasil di Jawa Barat. Kasus A Huat barangkali bisa dijadikan gambaran bahwa kasus judi sering berakhir dengan hukuman ringan. Bahkan beberapa kasus yang sempat sampai ke meja hijau sering belum menampilkan tokoh sekaliber A Huat. Sebagian besar terdakwa ternyata cuma kelas "kroco". Penjudi ataupun bandarnya jarang terlihat duduk di kursi terdakwa. Bahkan jumlah terdakwa sering jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang digerebek polisi. Sebagai misal, kasus judi di Duta Merlin, Jakarta Pusat. Sewaktu penggerebekan, dari tempat perjudian rolet, dadu koprok, bakarat, black jack itu, polisi mengangkut sekitar 214 penjudi dan pekerjanya. Tapi yang sampai ke pengadilan cuma 11 orang. Terdakwa A Kang, yang semula mengaku sebagai bandar, ternyata disebut-sebut sebagai pedagang mi goreng saja. Begitu pula kasus judi di Kantin Sukahati, Jakarta Barat. Dari 303 orang yang digiring polisi 8 Juni 1988, hanya 10 orang pekerja yang diadili. Seorang terdakwa, Ali, belakangan mengaku disuruh seseorang untuk mengaku sebagai bandar. Para penjudi didatangkan ke sidang itu justru hanya sebagai saksi. Agaknya, mereka tidak gentar lagi mendengar ancaman "di-Nusakambangan-kan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus