Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menertibkan tahanan di luar rutan

MA memerintahkan terhukum kasus pembobolan deposito senilai US$ 400.000 di amex bank: harry tranggono, segera masuk kembali ke rutan salemba. ia, yang selama ini diizinkan dirawat di RS, sering keluyuran.

18 Maret 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung tampaknya tak lagi "menutup mata" terhadap tahanan-tahanan kelas kakap yang "menginap' di luar sel tahanan. Rabu pekan lalu, mahkamah memerintahkan terhukum kasus pembobolan deposito senilai US$ 400.000 di American Express (Amex) Bank, Harry Tranggono, segera masuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan Salemba). Tanpa setahu mahkamah, rupanya, Harry -- yang perkaranya dalam proses kasasi -- telah hampir lima bulan berada di luar tahanan menikmati "cuti" sakitnya. Tindakan keras mahkamah itu merupakan kasus kedua sejak awal tahun ini. Sebelumnya, Januari lalu, peradilan tertinggi itu telah menindak terpidana Seno Adji yang dihukum 3 tahun penjara karena membobolkan Bank BNI Cabang New York lewat komputer. Mahkamah Agung baru sadar bahwa Seno setelah tujuh bulan berada di luar tahanan -- dengan alasan sakit -- setelah kasasi terpidana itu ditolak. Sebab itu, selain mengukuhkan vonis hakim sebelumnya, mahkamah juga memutuskan masa perawatan Seno -- yangselama ini dianggap sebagai masa penahaan -- sebagai penahanan tidak sah. Berdasarkan itu, Seno, yang seharusnya sudah lepas dari penjara, diperintahkan mahkamah menjalani sisa hukumannya tujuh bulan lagi. Cerita mengenai penahanan Harry -- praktek yang biasa bagi tahanan kelas kakap -- memang pantas membuat tahanan kelas "teri" sakit hati. Lelaki 35 tahun itu, awal September silam, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Harry menyatakan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Jakarta, malah meningkatkan hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Harry pun kasasi. Mahkamah Agung, yang menyangka Harry ada di Rutan Salemba, pada 11 Januari lalu, memperpanjang penahanan Harry selama 110 hari. Para hakim agung itu baru kaget setelah Kepala Rutan Salemba, Nurdin Nursin, pada 15 Februari 1989, mengirim surat ke mahkamah. Di surat itu terungkap bahwa tahanan kelas kakap itu tak ada di Salemba. Di mana dia? Menurut Nurdin di suratnya itu, Harry selama ini berada di luar tahanan karena memiliki izin perawatan dari Pengadilan Tinggi Jakarta, tertanggal 20 Oktober 1988. Brdasarkan ilu Harry seperti juga Seno -- sejak Oktober hingga kini dirawat di RS Sumber Waras Jakarta Barat. Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Arbijoto, mengaku bahwa instansinya mengeluarkan izin rawat itu. Tapi izin itu, katanya -- sesuai dengan Peraturan Menteri Kehakiman -- dikeluarkan berdasarkan surat keterangan dokter Rutan Salemba. dr. Parda P.H. Sibarani, yang menyarankan agar Harry dirawat dokter spesialis psikiater karena menderita stres berat. Selain itu, ya, pertimbangan manusiawi. "Lho, kalau tahanan itu nanti mati, misalnya, bagaimana? Lata Arbijoto. Ternyata, bukan hanya karena itu Harry ada di luar tahanan. Menurut Nurdin dalam suratnya tadi, Harry juga berstatus "dipinjam" (dibon) Kasubdit Reserse Ekonomi Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam beberapa kasus lainnya. Peminjaman itu juga disetujui pengadilan tinggi berdasarkan penetapan, tertanggal 21 September 1988. Maka, selain tercatat" sebagai tahanan yang dirawat di Sumber Waras, Harry juga bolak-balik ke Mabes Polri. Mungkin karena berbagai ekses itu peradilan tertinggi bertindak keras. Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, melalui surat tertanggal 27 Februari 1989, memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengembalikan Harry ke tahanan. Mahkamah menolak permohonan Mabes Polri, melalui sura bertanggal 27 Februari 1989, agar Harry tetap diperkenankan dibon untuk pemeriksaan saksi. Bahkan Rabu pekan lalu, mahkamah menegaskan lagi agar Harry, yang sampai pekan ini masih di rumah sakit, segera kembali ke tahanan. "Wong dari Oktober sampai Maret ini kok dipinjam terus. Apa pemeriksaannya tidak selesai-selesai? Kalau memang Mabes Polri masih memerlukan Harry untuk diperiksa sebagai saksi, nanti saja setelah perkaranya diputus Mahkamah Agung," kata Adi Andojo. Sikap keras mahkamah itu, menurut sumber TEMPO, lantaran Harry kedapatan "memanfaatkan" izin rawat dan bon tersebut. Sebuah sumber, yang mengaku kenal dekat dengan Harry, mengaku, Januari lalu, melihat Harry berada di rumah orangtuanya di Magelang, Jawa Tengah. Sumber TEMPO di Jakarta malah mengaku, pada suatu malam, berjumpa Harry di sebuah coffee shop di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Selain itu, menurut sumber lain yan ditugasi mengecek ke RS Sumber Waras. Februari lalu, ternyata Harry tak ada di RS itu. Pada Jumat malam pekan lalu, misalnya, ia berada di salah satu rumahnya di bilangan Kemanggisan, Jakarta Barat. Harry Tranggono, yang Sabtu pagi pekan lalu ditemui TEMPO, sedang berbaring di kamar VIP RS Sumber Waras, membantah tuduhan bahwa selama ini "keluyuran" di luar rumah sakit -- termasuk berada di rumahnya pada Jumat malam. "Tiap hari saya di sini. Saya keluar hanya bila dibon Mabes Polri," katanya. "Kalau ada yang mengatakan saya sering berada di luar rumah sakit, silakan saja. Asalkan bisa menunjukkan bukti atau foto-fotonya," ucapnya. Menurut Harry, yang didampingi tiga orang rekan dan pengacaranya, Noer Indradjaja, ia dibon Polri untuk menjadi saksi korban dalam kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah. Dalam kasus penipuan itu, katanya, ia tertipu Rp 140 juta ketika membeli tanah seluas 2,8 hektar di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebab itu, Noer Indradjaja menganggap kliennya dirawat dan dipinjam Polri sesuai prosedur hukum. Lagi pula, "Setiap hari petugas Polri mengontrol ke sini," kata Indradjaja. Namun, Harry mengatakan, "Kalau memang Mabes Polri minta agar saya masuk lagi ke rutan, saya siap." Direktur Reserse Mabes Polri, Brigjen Pol. Koesparmono Irsan, membenarkan, selama menjalani perawatan di Sumber Waras, Harry sering dipinjam Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam berbagai kasus. "Penyidikan kasus-kasus itu kini dinyatakan sudah selesai. Kalau nanti Harry dibutuhkan lagi, mungkin cukup kami periksa di rutan," kata Koesparmono. Menurut Koesparmono, pekan lalu ia telah melaksanakan perintah mahkamah mengembalikan Harry ke Sumber Waras bukan ke tahanan. "Kami pinjam dari situ, ya, kami kembalikan lagi ke Sumber Waras. Jika kami meminjam dari rutan, akan kami kembalikan ke rutan." Itu sebabnya sampai pekan ini Harry belum masuk tahanan. Nah siapa yang berwenang membawanya kembali ke rutan.Happy S. dan Moebanoe M. (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum