Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Penganiayaan Jurnalis di Pidie Jaya, Kepala Desa Ngamuk soal Pemberitaan Polindes

Kepala Desa Cot Setui, Kecamatan Ulim, Is, diduga menganiaya jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed atas pemberitaan tentang Polindes di desa tersebut.

27 Januari 2025 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Desa Cot Setui Kabupaten Pidie Jaya, Is, diduga menganiaya jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed pada Jumat malam, 24 Januari 2025. Kekerasan itu terjadi setelah Ismed menulis berita tentang Pondok Bersalin Desa (Polindes) di desa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekitar waktu bakda Isya, Ismed, yang baru saja pulang meliput dari pusat kota Pidie Jaya, mampir di sebuah kios kopi. Ia datang bersama istrinya untuk melepas penat setelah meliput. Saat itu, kepala desa Cot Setui, berinisial Is, melintas menggunakan sepeda motor dinas berpelat merah. Melihat keberadaan Ismed, Is berbalik arah untuk menghampirinya dan langsung menyerang tanpa peringatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah memarkirkan sepeda motornya, Is lantas menghampirinya, meraih lehernya, lalu tanpa ba-bi-bu melayangkan sebuah pukulan yang diarahkan tepat ke wajah Ismed. Ismed yang terkejut dengan serangan tiba-tiba dari Is sempat mengelak sehingga pukulan tersebut hanya menyerempet bagian pundaknya," tulis Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, berdasarkan keterangan Ismed dalam rilis yang diterima Tempo pada Senin, 27 Januari 2025.

Tidak berhenti di situ. Is menarik paksa Ismed ke tengah jalan sejauh dua meter dari kios sambil terus memaki. Ia mempertanyakan pemberitaan Ismed tentang kondisi Polindes di desanya yang tayang di portal berita online. Pemberitaan tersebut mengungkap Polindes yang terbengkalai hingga ditumbuhi semak belukar.

Ketika Ismed mencoba menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak membutuhkan izin kepala desa, Is semakin murka dan kembali melayangkan pukulan hingga Ismed tersungkur ke aspal. Is juga sempat menginjak kaki kiri Ismed, menyebabkan luka pada siku dan memar di beberapa bagian tubuh.

Tidak puas, Is memaksa Ismed pergi bersamanya ke Polindes Cot Setui yang berjarak sekitar 1,5 kilometer. Ismed mengendarai motor di depan, sementara Is mengikuti di belakang untuk memastikan ia tidak kabur.

Sesampainya di Polindes, Is menarik paksa baju Ismed dan memaksanya berdiri di depan pintu. Suasana di Polindes yang remang-remang semakin mencekam saat Is terus memaki dan memanggil bidan desa, Mt, yang sebelumnya diwawancarai Ismed ihwal kondisi Polindes.

Mt keluar dan memojokkan Ismed dengan kata-kata kasar. Adu mulut pun terjadi, dan seorang warga setempat turut mencampuri dengan memarahi Ismed karena dianggap mencampuri urusan desa orang lain.

Puncaknya, Is memberikan ultimatum kepada Ismed untuk merekam video permintaan maaf atas pemberitaan yang dibuatnya. "Ia diberi tenggat waktu hingga tengah malam jika tidak Is mengancam akan menyambangi rumahnya," kata KKJ Aceh.

Situasi semakin tegang ketika anak laki-laki Mt mengamuk dan membawa parang ke luar Polindes. Mt berusaha menahan anaknya dengan merangkulnya, sementara Ismed diminta segera meninggalkan tempat itu.

Selama penganiayaan, istri Ismed juga menjadi sasaran ancaman. Is memperingatkannya untuk tidak merekam kejadian tersebut, bahkan mengancam akan menceburkannya ke sumur jika mencoba merekam.

Pada malam yang sama, Ismed melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek setempat. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. KKJ Aceh mengecam keras tindakan ini dan mendesak penegakan hukum yang tegas. “Penganiayaan terhadap jurnalis melanggar Pasal 8 dan Pasal 18 UU Pers, serta harus diproses sesuai KUHP,” ujar Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

KKJ juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik dan menggunakan mekanisme hukum seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers jika keberatan dengan pemberitaan.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus