Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengadukan Hakim Dan Pengacara

Nani busna yang dikalahkan Thomas Wangkar, bekas pacarnya dalam kasus sengketa rumah dan mobilnya mengadukan O.C Kaligis, pengacaranya ke Irjen Departemen Kehakiman, dituduh mengingkari janji. (hk)

13 Oktober 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KALI ini giliran Pengacara O.C. Kaligis yang diadukan. Bersama tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kaligis diadukan oleh kliennya sendiri, Nani Busna, ke Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman. Nani menuduh ketiga hakim itu - L.J. Ferdinandus, Taruli Panggabean, dan Sariana Sihombing - telah sewenang-wenang dan melanggar hukum menyita rumahnya di Pondok Indah, Jakarta, berikut sebuah mobil miliknya. Nani juga melaporkan Kaligis, karena pengacaranya itu pernah mengatakan bahwa ia pasti akan memenangkan perkara itu. Pihak Irjen Kehakiman, yang mendapat surat pengaduan Nani, 29 September lalu, menurut sumber TEMPO, telah memerintahkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa ketiga hakim bawahannya. Sampai pekan lalu, ketua pengadilan belum memberikan kesimpulan hasil pemeriksaan. Malahan, akibat yang diterima Nani justru sebaliknya: Dalam sidang Kamis pekan lalu, majelis yang diketuai Ferdinandus memvonis Nani sebagai pihak yang kalah. Karena itu, Nani harus menyerahkan rumah dan mobilnya kepada pihak penggugat, Thomas Wangkar. Sejak Februari lalu, Nani digugat ke pengadilan oleh bekas pacarnya, Thomas Wangkar. Menurut gugatan Thomas, harta kekayaan Nani berupa rumah dan tanah itu sebenarnya adalah miliknya. Alasannya, harta benda itu, yang semuanya atas nama Nani, dibeli dari uangnya pribadi. "Sebab. waktu itu penggugat berhubungan erat dengan tergugat, dan berniat untuk hidup sebagai suami istri," kata Thomas dalam surat gugatan yang dikuasakannya kepada Leonard P. Simorangkir. Hubungan erat itu ternyata terputus di tengah jalan. Maka, Thomas menuntut agar harta pemberiannya dikembalikan. Namun, suatu kesalahan terdapat dalam gugatan itu. Thomas menyebutkan bahwa rumah dan tanah yang digugatnya di Pondok Indah itu bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2094 dengan luas 273 meter persegi. Padahal, rumah yang didiami Nani terletak di atas tanah HGB nomor 2049 dengan luas 237 meter persegi. Kesalahan gugatan itu dipakai pengacara Nani, O.C. Kaliis, untuk menolak gugatan Thomas. Sebab, kata Kaligis, menurut HIR tidak ada gugatan untuk hal yang tidak ada. Kaligis makin yakin akan memenangkan perkara itu karena semua bukti autentik berupa sertifikat tanah dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ada pada Nani dan atas nama wanita itu. Sebab itu, Nani dan Kaligis kaget ketika Hakim Ferdinandus justru meletakkan sita jaminan atas rumah dan mobil yang di gugat, 20 September lalu. Penetapan hakim itu delapan hari kemudian dilaksanakan panitera pengadilan. Namun, perkembangan belakangan lebih mengagetkan pengacara itu. Sebab Nani juga mengadukan Kaligis selain keuga hakim yang mengadili perkaranya. Kaligis membantah keras tuduhan Nani itu. Ia mengakui pernah memastikan perkara itu akan menang. Sebab itu, dalam suratnya ke Irjen Kehakiman, 29 September, ia menyatakan bersedia diperiksa untuk dibuktikan kejujurannya. Sebaliknya, karena itu pula, Rabu pekan lalu, ia secara resmi menyatakan mengundurkan diri selaku pengacara Nani. Sehari setelah Kaligis mengundurkan diri, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nani kalah, dan harus menyerahkan mobil dan rumahnya kepada Thomas Wangkar. Hakim Ferdinandus, yang membuat putusan itu, membenarkan bahwa dalam kasus itu ia lebih mempercayai keterangan saksi-saksi dibandmgkan dengan bukti yang dimiliki Nani. Saksi yang dimaksud Ferdinandus adalah penjual mobil, yang membenarkan bahwa Thomas-lah yang mengeluarkan uang ketika Nani membeli mobil sengketa itu. Sementara itu, bekas pemilik rumah pertama, Nyonya Abukhaer, memberikan keterangan serupa melalui surat di atas segel. "Apakah putusan saya itu lemah atau kuat, atasan saya yang berhak menilainya," ujar Ferdinandus. Menurut panitera ketua pengadilan, M.H. Nasution, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imam Soetopo, telah memeriksa Majelis yang mengadili perkara Nani Busna. Sebaliknya, pengacara Thomas, Leonard P. Simorangkir, sebagai pihak yang menang, membenarkan putusan Ferdinandus. Leo membenarkan bahwa gugatannya itu ternyata keliru dalam hal nomor sertifikat dan luas tanah. "Tapi harap dicatat, yang disita hakim bukan nomor sertifikat, tapi rumah yang terletak di Jalan Alam Permai VII nomor 8 itu. Hakim tidak perlu mempersoalkan nomor sertifikat itu," ujar Leo. Pengacara muda itu malah menyatakan keprihatinannya akibat proses persidangan itu dilaporkan ke Irjen Kehakiman. "Betapa ironisnya kalau setiap perkara dilaporkan ke Irjen," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus